Sebelumnya, penerbitan SIM Auntuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP.
Baca Juga: Masturbasi Bisa Bikin Depresi? Ternyata Cuma Mitos Belaka, Ini Bantahan Para Peneliti!
Dengan disahkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk pemohon SIM mengalami perubahan.
Nantinya, setiap pemohon SIM Abaru, harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikatyang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.
Ini menjadi persyaratan baru yang harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A secara legal.
"Sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021, Pasal 9 ayat 3, sertifikatsekolah mengemudimasuk ke dalam persyaratan administrasi," ujar Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/6/2021) kemarin
Dalam pasal 9 ayat 3, dituliskan bahwa:
"Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudiyang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan."
Peraturan tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, juga sudah menerapkan persyaratan serupa.
Baca Juga: Mau Bikin atau Perpanjang SIM? Simak Nih Rincian Tarif Lengkapnya
"Iya, di luar sudah seperti itu. Tidak usah jauh-jauh, di Malaysia sudah lama diterapkan seperti itu," kata Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC).
Marcell menambahkan, semoga dengan adanya Perpol 5/2021 tentang wajib menyertakan sertifikat dari lembaga pelatihan mengemudiyang terakreditasi dapat segera dilaksanakan.
"Kalo mau jalanan Indonesia lebih aman dan minim kecelakaan, salah satu caranya adalah memiliki pengemudi-pengemudi yang telah teredukasi," ujar Marcell.
Berapa Biaya Bikin SIM A
Untuk diketahui, SIM Aberlaku untuk kamu yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Berikut ini biaya lengkap penerbitan SIM baru:
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000
(*)