"Dengan kondisi saat ini, dan hasil rapat bersama antar-satgas, kami putuskan saat ini sementara tidak dilanjutkanpilotingtatap muka tadi, sambil nanti menunggu bagaimana situasi di DKI Jakarta," kata Widyastuti dikutip dari Kompas.com pada Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Asyik! Netflix Akhirnya Uji Cobakan Metode Pembayaran via Gopay
Menurut Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah, penghentian uji coba belajar tatap muka tahap kedua ini demi keselamatan peserta didik.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut diambil lantaran kasus Covid-19 di Jakarta yang semakin tinggi.
"Makin meningginya kasus Covid-19, juga ada instruksi Gubernur terkait hal itu, jadi kami amankan kebijakan itu untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan anak-anak kita," ujar Taga saat dihubungi melalui telepon, Kamis (17/6/2021).
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta sudah melaksanakan uji coba belajar tatap muka tahap pertama di 83 sekolah.
Tahap pertama itu mendapat hasil yang baik dan dilaksanakan lagi untuk tahap kedua yang melibatkan 226 sekolah di DKI Jakarta.
Dari penjelasan Widyastuti, proses uji coba belajar dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, termasuk melakukan vaksinasi untuk guru dan orangtua siswa yang setuju ikut melakukan uji coba tersebut.
"Bersama dengan prokes yang ketat, guru sudah divaksin, orang tua siswa juga sudah divaksin," ucap dia.
Namun, karena kasus melonjak, uji coba tahap kedua disepakati untuk dihentikan sementara sampai penularan Covid-19 di Jakarta kembali terkendali.
Sebagai informasi, uji coba belajar tatap muka tahap kedua digelar 9-16 Juni 2021 diikuti oleh 226 sekolah.
Namun, ada empat sekolah yang menunda pelaksanaan uji coba ini dengan beragam alasan.
Sekolah kedua adalah SDN 08 Kenari, Jakarta Pusat, yang menunda uji coba karena seorang gurunya terpapar Covid-19.
Ketiga, penundaan uji coba sekolah tatap muka datang dari SMP Jakarta Islamic School karena kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021 sudah tutup buku.
Terakhir dari Madrasah Ibtidayah RPI yang berasalan tidak mendapat izin dari orangtua murid untuk menggelar sekolah atap muka. (*)