YouTube Ngaku Telah Bayar Royalti Rp 57 Triliun kepada Musisi

Jumat, 04 Juni 2021 | 19:30
PIXABAY/STOCKSNAP

Ilustrasi YouTube

HAI-Online.com – Platform berbagi video YouTube mengklaim telah membayar royalti kepada musisi, penulis lagu, dan pemegang hak cipta sebesar 4 miliar dollar AS atau sekitar Rp 57 triliun.

Lyor Cohen, Head of Music YouTube mengungkapkan bahwa jumlah royalti itu adalah total yang dibayarkan sejak setahun belakangan.

"YouTube telah membayar lebih dari Rp 57 triliun untuk industri musik dalam 12 bulan terakhir dan memiliki lebih banyak anggota berbayar baru di kuartal I 2021 dibanding kuartal-kuartal sebelumnya sejak diluncurkan," jelas Cohen dalam blog resmi YouTube.

Sayangnya, selain angka tersebut, nggak banyak rincian yang diinformasikan YouTube dalam blog resminya.

Cohen mengatakan bahwa uang yang didapatkan musisi berasal dari iklan dan layanan premium YouTube yang baru dirilis beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Apple Music Berikan Royalti Dua Kali Lipat dari Spotify per Streaming

Lebih dari 30 persen dari total Rp 57 triliun itu disebut berasal dari user-generated content (UGC). Cohen mengatakan, salah satu tujuan YouTube adalah menjadi mesin penghasil uang utama bagi industri musik.

Angka Rp 57 triliun ini masih lebih rendah dari royalti yang dibayarkan Spotify.

Sebagai salah satu platform streaming digital terbesar, mereka mengumumkan bahwa mereka telah membayar royalti 5 miliar dollar AS (Rp 71,6 triliun) untuk industri musik di tahun 2020.

YouTube sendiri kerap dikritik para petinggi industri musik dan musisi karena tarif royalti yang dinilai rendah, khususnya jika dibandingkan dengan platform musik lain.

Baca Juga: Lagu 'To The Bone' dari Pamungkas Pecahin Rekor Spotify

Apple Music masih yang tertinggi

Jika dilihat dari laporan Mechanical Licensing Collective (MLC) per Januari 2021, melansir Variety, pemberi royalti terbesar bukanlah Google selaku induk YouTube, melainkan Apple yang membayar 163,34 juta dollar AS (sekitar Rp 2,3 triliun).

MCL sendiri merupakan organisasi non-profit yang dibuat oleh Kantor Hak Cipta AS untuk membela hak cipta para musisi agar mendapatkan bayaran yang sesuai dengan karya mereka.

Di tempat kedua, ada Amazon Music dengan nominal 42,74 juta dollar AS (sekitar Rp 612 miliar), kemudian Google 32,86 juta dollar AS (sekitar Rp 470 miliar).

Selanjutnya Pandora 12,36 juta dollar AS (sekitar Ro 177 miliar), dan Soundcloud sebesar 10,17 juta dollar AS (sekitar Rp 145,6 miliar).(*)

Baca Juga: 14 Tahun Album 'Minutes To Midnight', Linkin Park Unggah Karya Dokumenter di YouTube

Tag

Editor : Alvin Bahar