Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah VIlI Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, SH., M.Pd terkait status sanksi terhadap siswi berinisial MS (18).
"Siswi pembuat video hina Palestina di TikTok, hanya dikembalikan sementara ke orangtua, bukan dikeluarkan dari sekolah," tulis keteranganRetno Listyarti, selaku Komisioner KPAI pada Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Iseng Hina Palestina di TikTok, Siswi SMA Dikeluarkan dari Sekolah, Minta Kembali Dibina Orangtua
Retno menjelaskan, dari hasil penelusuran berita di televisi yang dilakukan KPAI, MS yang pada Sabtu (15/5) lalu menunggah konten video hina Palestina, meskipun unggahan itu kemudian dihapus setelah viral. Namun, atas perbuatannya tersebut, MS kemudian disanksi “dikeluarkan” dari sekolah dengan alasan sudah memenuhi poin tata tertib yang berlaku di sekolahnya.
"Pernyataan ini kemudian diralat Kacabdin, Adang Parlindungan dan juga Kepala SMAN 1 Bengkulu Tengah yang menyatakan bahwa MS hanya dikembalikan ke orangtua, itupun atas permintaan orangtua MS sendiri melalui 'Surat pengunduran diri yang ditandatangani orangtua MS'," terangnya.
Selanjutnya, KPAI mendapatkan penjelasan lebih bahwa Keputusan mengeluarkan dengan istilah mengembalikan ke orangtua, ternyata diralat dengan istilah “mengembalikan SEMENTARA ke orangtua”.
"Selama proses dikembalikan sementara ke orangtua, MS dijamin akan tetap mendapatkan pembelajaran dan ujian kenaikan kelas secara daring nantinya, mengingat saat ini Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu masih menerapkan BDR atau PJJ," katanya lagi.
Sanksi dikembalikan sementara ke orangtua adalah bagian dari sanksi bahwa orangtua harus membina anaknya untuk menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama kelak di kemudian hari.
“Mungkin sanksi MS dikembalikan ke orangtua mirip dengan istilah skorsing,” tegas Retno Listyarti lagi.
Dari sana, KPAI sudah memastikan bahwa data Dapodik atas nama MS masih berada di sekolahnya, SMAN 1 Bengkulu Tengah.
"Artinya, MS sampai hari ini masih menjadi siswi di SMAN 1 Kabupaten Bengkulu Tengah, tidak dikeluarkan dari sekolahnya, hanya di kembalikan sementara ke orangtua dan tetap bisa PJJ dan ujian daring. Namun, jika MS ingin mutasi karena tidak nyaman di sekolah asal, maka mutasi MS akan dibantu oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu," bebernya lagi.
Menurut KPAI, pihaknya sudah menyimak ketentuan mutasi peserta didik yang regulasinya diatur oleh KemendikbudRistek, bahwa data dapodik mutasi dapat dilakukan jika sekolah yang baru sudah dapat sehingga sekolah asal akan melepas peserta didik tersebut.
Sepanjang belum mendapatkan sekolah baru, maka MS akan tetap tercatat di Dapodik sebagai siswa di sekolahnya yang sekarang.
“Selain itu, mutasi ada waktunya, yaitu pada bulan Januari-Februari dan Juli-Agustus, karena ini bulan Mei maka seharusnya tidak diperkenankan adanya mutasi peserta didik”, ujar Retno lagi. (*)