HAI-ONLINE.COM - Karena si emak-emak yang berkata kasar karena nggak boleh mudik udah minta maaf, kita ngomongin yang lebih penting yuk: sebenernya undang-undang apa yang dilanggar? Pasal berapa?Ada beberapa pasal nih. Yaitu undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah yang dilakukan menurut undang-undang. Juga, pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.Si ibu, yang bernama Hesti, dan si bapak yang bernama H. Raminto secara sukarela menyerahkan diri ke kantor Satreskrim Polres Sukabumi."Hari ini kita telah kedatangan secara sukarela ibu Hesti dan H. Raminto ke kantor Satreskrim Polres Sukabumi atas kejadian berita viral ibu-ibu memaki petugas kepolisian di pos penyekatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 pukul 10.00 WIB," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif, dikutip dari TribunJabar.
Baca Juga: Seperti yang Sudah-sudah, Ibu-ibu yang Berkata Kasar Karena Nggak Boleh Mudik Minta Maaf ke Polisi yang Dia Hujat"Perlu diketahui bahwa kedatangan ibu Hesti di Polres Sukabumi atas kesadaran pribadi beliau, dari hasil pemeriksaan penyidik, bahwa apa yang telah dilakukan ibu Hesti tersebut sudah masuk dalam unsur melawan hukum," lanjutnya.Namun, Briptu Febio Marcelino yang menjadi korban makian dua boomer ngeyel itu telah memaafkan kejadian tersebut."Atas perbuatannya ibu Hesti dan bapak Raminto menyadari bahwa tindakan yang sudah dilakukan melanggar ketentuan hukum. Dengan itikad baiknya ibu Hesti meminta maaf kepada petugas kepolisian atas nama Briptu Febio dan kepolisian negara RI," katanya."Saya Kapolres Sukabumi memberikan apresiasi kepada anggota saya yang melaksanakan tugas dengan baik dan menyayangkan kejadian tersebut, disinilah kita diuji kesabaran sebagai anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas, dan di sinilah kita lihat kesadaran masyarakat dalam mematuhi anjuran pemerintah," tutupnya.