SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Dibatalkan, Ini 6 Poin Utamanya

Minggu, 09 Mei 2021 | 09:30
Irsul Panca Aditra/Kompas.com

Ilustrasi pelajar SMA.

HAI-Online.com – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah yang ditetapkan 3 Februari 2021.

SKB tersebut adalah Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Keputusan MA ini diambil sebagai bentuk pengabulan atas permohonan uji materil SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Dikutip dari Kompas.com (7/5/2021), MA menilai SKB tersebut bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, misalnya sejumlah pasal dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Tegaskan Seragam Keagamaan di Sekolah Merupakan Hak Individu

Dengan demikian, maka SKB yang sebelumnya telah diputuskan kini tak lagi sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Terus apa saja isinya?

6 poin utama SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah

Mari kita tilik kembali apa saja sesungguhnya isi atau poin-poin dari SKB tersebut. Jika dilihat, di sana terdapat 6 poin utama sebagai berikut:

Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut:

tanpa kekhasan agama tertentu;

atau dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidik untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana.

Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, pemerintah daerah dan sekolah nggak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

Pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah sesuai dengan kewenanganannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala sekolah yang bertentangan dengan SKB ini, paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal SKB ditetapkan.

Dalam hal pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah nggak melaksanakan ketentuan dalam SKB ini:

  • pemda memberi sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan:
  • gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan:
  • Kemendagri: memberi sanksi pada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat nggak melaksanakan ketentuan.memberi sanksi pada gubernur teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan
  • Kemendikbud memberikan sanksi pada sekolah yang bersangkutan terkait bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kemendikbud sesuai ketentuan perundang-undangan;
  • Kemenag: melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemda dan/atau sekolah yang bersangkutan; dan dapat memberi pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d.
  • Ketentuan dalam SKB ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemerintah Aceh.
Baca Juga: Sering Lihat Lambang OSIS di Seragam? Ternyata Ini Maknanya Sob

Tanggapan Kemendikbud

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (7/5/2021), Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek Jumeri mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA yang membatalkan SKB tersebut.

Surat tersebut terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari putusan MA tersebut dan berkoordinasi dengan Kemenag dan Kemendagri.

"Kemendikbud Ristek menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata dia.

Jumeri mengatakan, pihaknya berupaya menumbuhkan semangat toleransi, moderasi beragama, serta rasa aman dan nyaman terhadap kelompok pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinan di lingkungan sekolah negeri.

"Dan itu merupakan hal mutlak yang harus diterapkan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," ujar dia. (*)

Baca Juga: 5 Alasan Pelajar Putus Sekolah Selama Pandemi, KPAI Beberkan Faktanya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Poin Utama SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah yang Dibatalkan MA"

Editor : Alvin Bahar

Sumber : KOMPAS.com

Baca Lainnya