Ini Ketentuan Perjalanan Keluar Jakarta selama Periode Larangan Mudik Lebaran 2021

Jumat, 23 April 2021 | 19:19
MUHAMMAD NAUFAL/KOMPAS.com

Sejumlah penumpang bus tengah bersiap menaiki salah satu layanan bus dari Terminal Poris Plawad, Minggu (11/4/2021).

HAI-Online.com – Pemerintah telah menetapkan aturan aturan perjalanan bagi penumpang dengan kendaraan pribadi selama masa pengetatan mudik Lebaran pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, aturan itu mengacu pada Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Kamis (22/4/2021).

Terus gimana sih pemberlakuan aturan tersebut bagi masyarakat yang lebaran tahun ini ingin mudik?

Menurut Syafrin, pelaku perjalanan darat yang ingin meninggalkan Jakarta dengan kendaraan pribadi di periode pengetatan mudik tersebut nggak diwajibkan melakukan tes Covid-19.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Diperpanjang sampai 24 Mei, Razia Pulang Kampung Makin Ketat

"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari addendum SE 13 tadi maka diimbau, tetap sifatnya diimbau melakukan tes mandiri," ujar Syafrin saat ditemui Kompas.com di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Meski demikian, Syafrin memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara acak nantinya kepada pengguna kendaraan pribadi ke luar Jakarta. Hal yang sama juga berlaku untuk penumpang yang menggunakan bus.

"Untuk pergerakan darat tidak wajib," katanya lagi.

Sementara itu untuk bagi penumpang bus akan dilakukan pemeriksaan Covid-19 secara acak. Selain itu, pengecekan suhu juga dilakukan ke setiap pelaku perjalanan.

"Sementara untuk perjalanan darat itu sifatnya bukan mandatori, jadi kami di terminal (untuk penumpang bus) itu melakukan pengecekan suhu terhadap setiap pelaku perjalanan," ujarnya.

Sebelumnya, seperti yang kita tahu, Satgas Covid-19 menerbitkan addendum tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.

Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra Lebaran dan H+7 pasca Idul Fitri. Dalam addendum itu disebutkan bahwa pelaku perjalanan darat pribadi diimbau melakukan tes PCR atau rapid test antigen H-1 sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Arief Muhammad Sedih Mudik Dilarang, Bikin Surat Terbuka yang Isinya Cringe Banget

Opsi lainnya adalah melakukan tes GeNose C19 pada hari keberangkatan di mana tes tersedia di rest area. Satgas Covid-19 daerah nantinya bisa melakukan tes acak di sejumlah titik apabila diperlukan.

Aturan transportasi lain

Sementara itu, pelaku perjalanan dengan transportasi laut, udara, dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen H-1 sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19.

Pelaku perjalanan tersebut juga diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia.

Nggak hanya itu, penumpang kereta api antarkota juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes rapid antigen H-1 sebelum keberangkatan atau tes GeNose.

Namun, penumpang kereta api tersebut nggak diharuskan mengisi e-HAC. Di sisi lain, masyarakat termasuk warga DKI Jakarta dilarang mudik pada 6-17 Mei 2021.

Pada periode tersebut, warga yang harus melakukan perjalanan ke luar Jakarta diwajibkan memperlihatkan surat izin keluar masuk (SIKM). (*)

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Resmi Berlaku Mulai 6 Mei sampai 17 Mei nanti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi ke Luar Jakarta Selama Larangan Mudik"

Tag

Editor : Al Sobry

Sumber KOMPAS.com