Ramai Soal Larangan Bikin Polisi Tidur, Begini Kata Kemenhub

Kamis, 08 April 2021 | 16:03
dok.tribunnews.com

Ramai Soal Larangan Membuat Polisi Tidur, Begini Kata Kemenhub

HAI-Online.com - Baru-baru ini ramai di media sosial Twitter yang memperbincangkan larangan membuat alat pembatas kecepatan (polisi tidur) bagi masyarakat.

Baca Juga: Gunakan Lagu secara komersil, Cek 14 Layanan Publik yang Wajib Bayar Royalti

Hal ini berawal dari unggahan akun Twitter resmi Wikipedia Indonesia @idwiki pada Senin (5/4/2021). Akun itu menuliskan, "Apakah masyarakat diperbolehkan membuat polisi tidur? Singkatnya, tidak."

Wikipedia menyebut, masyarakat tidak diperbolehkan membuat polisi tidur karena bisa mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan. "Sanksinya pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda 24 juta rupiah," tulis Wikipedia.

"Untuk di DKI Jakarta, diperbolehkan membuat polisi tidur dengan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Jika tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi," tambah Wikipedia.

Lalu, bagaimana sih kebenarannya? Yap, melansir dari Kompas.com, Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Pitra Setiawan, mengatakan, aturan mengenai pembuatan polisi tidur atau speed bump tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 82 Tahun 2018.

"Yang diatur di Permenhub itu untuk kelas jalan Nasional. Untuk kelas jalan lain sesuai kewenangannya. Jika kelas jalan Provinsi maka menjadi kewenangan Pemprov. Begitu juga dengan kelas jalan Kab/Kota," kata Pitra, Selasa (6/4/2021).

Pitra mengatakan, jika yang dimaksud merupakan larangan membuat polisi tidur untuk kelas jalan lokal, seperti perumahan, maka mengacu pada Peraturan Daerah (Perda). Contohnya nih, ketentuan mengenai pembuatan polisi tidur di wilayah DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

Baca Juga: Miss Eco Intan Wisni Dihujat Netizen Karena Nggak Bisa Jawab Pake Bahasa Inggris

Pasal 3 huruf c dalam Perda berbunyi: "Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang membuat atau memasang tanggul jalan,"

Larangan tegas mengenai pembuatan polisi tidur tanpa izin tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 28 ayat 1 UU tersebut berbunyi: "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan,"

Sanksi bagi perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 274 ayat 1, yang berbunyi: "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,".

Alasan utama masyarakat dilarang membuat polisi tidur karena ada sejumlah aturan teknis yang harus dipatuhi. "Karena sifat polisi tidur itu kan mengurangi kecepatan. Bukan menghentikan kendaraan," ujar Pitra.

Menurut Pitra, hal itu terkait dengan Permenhub No. 82 Tahun 2018, yakni pada Pasal 58 dan Pasal 59. Pasal 58 berbunyi sebagai berikut: "Pembuatan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan dan telah dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,".

Sedangkan Pasal 59 berbunyi: "Spesifikasi, Jenis, Bentuk dan Ukuran Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini,"

Adapun spesifikasi polisi tidur sebagai berikut:

Baca Juga: 3 Ciri Masker Medis Palsu, No Seri Kardus Beda, Tembus Air dan yang Paling Parah Merudul

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Larangan Membuat Polisi Tidur, Ini Penjelasan dari Kemenhub"

Tag

Editor : Al Sobry

Sumber Kompas.com