KIP Kuliah Bisa Nggak Berlaku Lho? Cermati Ketentuannya!

Senin, 29 Maret 2021 | 15:15
kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Pengumuman KIP Kuliah SNMPTN

HAI-Online.com – Jika kalian mahasiswa yang kurang mampu tetapi memiliki prestasi, jangan takut untuk mengejar cita-cita kalian berkuliah di perguruan tinggi.

Sebab melalui programKartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah yang tahun ini dianggaran hingga Rp 2,4 triliun, kalian bisamendapatkan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan akreditasi jurusan yang dipilih.

Nah, bantuan biaya hidup juga akan berbeda tergantung dengan klaster daerah sesuai dengan Survei Sosial Ekonomi Nasional atau Susenas 2019.

KIP Kuliah sendiri bisa digunakan baik untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Namun, LTMPT mengimbau siswa peserta UTBK-SBMPTN 2021 pemegang KIP Kuliah untuk berhati-hati saat memilih PTN.

Baca Juga: Kursi Ujian UTBK Habis saat Pendaftaran? Coba 4 Solusi Ini!

Dilansir dari Instagram LTMPT, pemegang KIP Kuliah hanya dibolehkan mendaftar program studi di PTN lingkungan Kemendikbud.

Jika terlanjur memilih program studi di PTKIN atau UIN saat mendaftar UTBK-SBMPTN 2021 dan telah melakukan simpan permanen, maka status pemegang nomor pendaftaran KIP Kuliah sudahnggak berlaku.

Karenanya, LTMPT mengingatkan peserta KIP Kuliah untuk cermat memilih program studi di PTN agar status pemegang KIP Kuliah tetap berlaku.

Persyaratan KIP Kuliah 2021

Siswa SMA/SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Mahasiswa Bisa Dapat KIP sampai 12 Juta! Simak Nih Cara Daftarnya

Pendaftaran KIP Kuliah

1. Siswa yang ingin mendapatkan KIP Kuliah, bisa mendaftar secara daring melalui laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

2. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah. Terlebih dahulu siswa mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis Android di Play Store.

3. Siswa perlu memasukkan data berupa NIK, NISN, dan NPSN untuk mendaftar akun SIM KIP Kuliah. Calon penerima harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses.

4. Keduanya akan dikirimkan setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK,NISN, dan NPSN.

5. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran. Jangan lupa pilih seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti.

6. Calon penerima KIP kuliah yang lulus di universitas, bisa melakukan verifikasi lebih lanjut oleh universitas sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Dibuka 29 Maret, Pertamina Foundation 2021 Sediakan Beasiswa D3-S1

Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini jika mahasiswa penerima KIP Kuliah memilih program studi akreditasi A, akan mendapatkan bantuan biaya kuliah Rp 8 juta hingga Rp 12 juta per semester.

Sementara, untuk mahasiswa program studi dengan akreditasi B akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp 4 Juta.

Mahasiswa program studi dengan akreditasi C akan diberikan dana KIP-K sebesar Rp 2,4 juta.

Pada 2020, semua mahasiswa mendapatkan dana biaya hidup Rp 700 per bulan.

Tahun ini sendiri, besaran dana biaya hidup disesuaikan klasterisasi berdasarkan lokasi kampus.

Lokasi kampus yang masuk kategori klaster satu diberikan biaya hidup sebesar Rp 800 ribu per bulan, untuk klaster dua Rp 950 ribu perbulan, klaster tiga diberikan Rp 1,1 juta per bulan.

Sedangkabuat klaster empat diberikan Rp 1,25 juta per bulan dan klaster lima diberikan Rp 1,4 juta per bulan. (*)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "KIP Kuliah Bisa Tidak Berlaku, Ini Imbauan LTMPT"

Editor : Al Sobry

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya