HAI-Online.com - Pemerintah Republik Indonesia telah resmi memutuskan untuk kembalu melarang mudik lebaran tahun 2021 lantaran masih dalam situasi pandemi.
Sampai dengan Sabtu (27/3/2021) kemarin kasus harian covid-19 di Tanah Air maish tinggi mencapai 4.000an kasus baru.
Belajar dari negara lain seperti di Eropa dan India saat libur panjang diizinkan, angka penularan covid-19 juga meningkat hingga 30 persen.
Baca Juga: Green Day Rilis Ulang Album 'Insomniac 25th Anniversary Edition' yang Sempat Tertunda Tahun Lalu
Alasan lainnya, Indonesia tengah gencar memaksimalkan manfaat vaksinasi covid-19 yang dilakukan di berbagai lapisan masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik kebijakan larangan mudik pada libur lebaran tahun 2021.
Warga diimbau mematuhi aturan pemerintah dan tidak memaksa mudik ke kampung halaman.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021.Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat (26/3/2021) lalu seperti dikutip dariKompas.com.
Begitu juga Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang meminta agar masyarakat untuk menahan diri tidak mudik setelah adanya larangan mudik resmi oleh pemerintah.
Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) meminta pemerintah tegas dalam aturan larangan mudik tahun ini.
Pemerintah diharapkan melarang seluruh moda transportasi termasuk penggunaan mobil pribadi untuk mudik.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menilai pemerintah perlu melakukan terobosan untuk mencegah warga nekat mudik lebaran, seperti musim mudik pandemi tahun lalu.
Baca Juga: Musisi Mudik Malah Jadi ODP COVID-19, Ini Pengalaman Nyata Vokalis Lyla Band Pulang ke Kampung
Meski pemerintah sudah resmi mengeluarkan larangan mudik tahun ini, ada beberapa pengecualian dan juga masih ada rentang waktu yang diizinkan untuk mudik, yakni sebelum 6 Mei dan sesudah 17 Mei. Sementara diantara tanggal tersebut, jalanan masuk ke daerah akan diperketat. (*)