Alasan Polisi Tak Menahan Khadijah, Pelempar Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil Adalah...

Kamis, 11 Maret 2021 | 09:31

Alasan Polisi Tak Menahan Khadijah, Pelempar Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil Adalah...

HAI-Online.com- Tak cukup hanya dengan meminta maaf, Animal Defenders Indonesia misalnya menuntut Khadijah, pelaku pembuang sampah botol plastik ke mulut hewan Kuda Nil dapat diberi hukuman yang berlaku agar berefek jera.
Sesuai aturan KUHP, tindakan yang dilakukan Khadijah di Taman safari Bogor pada Minggu (7/3/2021) lalu telah dianggap melanggarPasal 302 tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
Baca Juga: Duh Terjadi Lagi, Giliran Kaesang Dibikinin Lagu Annoying Aldi Taher
Akan tetapi karena masih dalam tahap pemeriksaan, ancaman hukuman tersebut tidak bisa dilakukan penahanan kepada terduga.
"Pidananya melempar botol membuat penganiayaan ringan terhadap kuda nil kemudian ada aduan dari TSI (Taman Safari Indonesia), kita proses. Kita tidak melakukan penahanan karena memang tidak bisa ditahan," jelasKasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Ardian, kepada KompasTV, Rabu (11/3/2021).

Polisi masih akan terus mendalami kasus pelemparan botol plastik ke mulut kuda nil. Jima ditemukan ada unsur kesengajaan maka tindakan hukum akan berlaku.

Hingga saat ini polisi telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari lima orang saksi. Para saksi tersebut terdiri dari seorang driver, terduga pelaku dengan inisial KH (Khadijah), dan tiga orang lainnya berasal dari pihak pelapor.

Polisi juga akan memanggil pengunggah video untuk dimintai keterangan terkait kronologi kejadiannya. Selain itu pihak polisi juga akan meminta pendapat dari ahli pidana dan dokter hewan.

"Kita juga akan melakukan pemeriksaan kepada pengunggah video tersebut, Mbak Cyntia, kemudian Ahli pidana, BKSDA, dan dokter hewan," terangnya lagi.

Baca Juga: Kejar Plat Nomor Kendaraan, Pelaku Pelempar Sampah Plastik ke Kudanil Ditemukan dan Minta Maaf

Tak hanya itu, aspek lai juga jadi pertimbangan kepolisian dalam penahanan nenek Khadijag.

"Apakah ada efek dari pelemparan botol plastik ini yang dimakan kuda nil, apakah ada efek untuk kesehatan dari kuda nil tersebut," kata Handreas, petang kemarin.

Jika sudah mendapat keterangan dari pelaku dan pengunggah, polisi akan melakukan rekonstruksi ulang di lapangan.

"Apakah nanti dari pelemparan itu bisa masuk ke unsur pasalnya, dan juga kami lakukan pemeriksaan kepada ahli pidana nanti. Unsur kesengajaannya harus ada disini dan juga kemudian apakah ada dampak atau efek dari kuda nil tersebut," jelasnya. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya