HAI-Online.com - Kemendikbud kembali memberikan bantuan kuota internet di tahun 2021 bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen.
Meski bantuan yang diberikan nggak sebesar tahun kemarin, kuota internet dari Kemendikbud tahun ini bisa digunakan untuk mengakses semua laman, kecuali laman media sosial dan game.
Berikut besaran bantuan kuota untuk masing-masing jenjang perbulannya, seperti dilansir dari Kompas.com:
- Peserta didik PAUD: 7 GB/bulan
- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB/bulan
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB/bulan
- Mahasiswa dan dosen: 15 GB/bulan
Terus, gimana sih cara mendapatkan kuota gratis Kemendikbud 2021? Simak ketentuan berikut ya, guys!
Langkah yang perlu dilakukan
- Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.
- Pimpinan/ operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada: https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi)
Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik.
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
- Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
- Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
- Dosen Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021.
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Ikut SBMPTN 2021? Materi Ini Paling Sering Keluar di Soal UTBK Saintek
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Dapat Kuota Gratis Kemendikbud? Ini Cara Daftar dan Syaratnya"