Hati-hati di Internet! Polisi Virtual Mulai Patroli di Media Sosial

Kamis, 25 Februari 2021 | 19:45
iStockphoto

Ilustrasi media sosial

HAI-Online.com - Netizen Indonesia mesti lebih berhati-hati dalam berinternet saat ini. Pasalnya, polisi virtual udah mulai berpatroli di jagad dunia maya.

Mengutip laporan Kompas.com, polisi virtual atau virtual police udah aktif setelah diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021, sebagaimana disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono.

Bahkan Argo menyebut udah ada tiga akun pengguna media sosial yang mendapat surat peringatan dari Polri.

"Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2021).

Baca Juga: Banyak Hoaks dan Penipuan, Survei Ungkap Netizen Indonesia Paling Nggak Sopan Se-Asia Tenggara

Ia menjelaskan, akun tersebut mendapat teguran karena salah satunya memposting gambar beserta tulisan ‘jangan lupa saya maling’.

Pihaknya pun mengatakan udah berkonsultasi dengan ahli bahasa dan disimpulkan bahwa konten tersebut dinyatakan berpotensi melanggar hukum.

"Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian," ujar Argo membacakan isi surat peringatannya.

"Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," lanjut dia.

Namun gimana sih sebenernya polisi virtual itu beroperasi? Dan postingan apa saja yang berpotensi mendapat surat peringatan?

Argo memaparkan, anggota yang jadi petugas virtual police yang memantau aktivitas di media sosial, dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Aplikasi Snack Video Disebut Jadi Pesaing TikTok untuk Dapetin Cuan, Benarkah Itu?

Selanjutnya, postingan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Nah, jika ada potensi tindak pidana, postingan tersebut akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas Argo.

Argo berharap hadirnya polisi virtual mengurangi konten-konten hoaks di media sosial dan membuat masyarakat lebih berhati-hati.

Ia menegaskan, sesuai surat edaran Kapolri, virtual police bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

"Tujuan virtual police yang kita lakukan yang selama ini kalau ada saling lapor, itu untuk menghindari itu, dan kita tetap sampaikan dulu ke masyarakat," ujar Argo.

Jadi mulai sekarang, lebih hati-hati lagi di internet ya, sob. (*)

Baca Juga: Kocak! Ungkap Alasan Resign Kerja Beredar di Twitter, Ada yang Pengen Berburu Hantu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Bukti Polisi Virtual Sudah Patroli Medsos di Indonesia"

Tag

Editor : Alvin Bahar