Video Joget Viral, 11 Selebgram Didenda Rp 100.000 Karena Langgar Prokes Saat Ngendorse HP

Selasa, 23 Februari 2021 | 12:37

Video Joget Viral, 11 Selebgram Didenda Rp 100.000 Karena Langgar Prokes Saat Ngendorse HP

HAI-Online.com-Usai viral video joget dan nyanyi tanpa masker oleh sebelas Selebgram Makassardan satu orang pengelola gatheringyang diduga abai menerapkan protokol kesehatan,Satuan Polisi PP Kabupaten Gowa memeriksa kedua belas orang yang terlibat.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti melanggar prokesdan dikenai sanksi administrasi sesuai Perda yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Gowa, Nomor 2 Tahun 2020berupa denda 100 ribu rupiah per kepala.

Ternyata,kegiatan ngumpul tanpa prokes itu adalah acara family gathering selebgram Makassar yang digelar di lokasi wisata puncak Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Pelajar Mau Dapat Tunjangan Rp 750.000 perbulan? Yuk Daftar Beasiswa KSE Ini!

Tujuan acara seperti dlaporkanKepala Satpol PP Kabupaten Gowa sebagai bagian dari tim gugus tugas Covid-19, Alimuddin Tiro adalahuntuk mempromosikan atau mengendorse salah satu produk ponsel yang mensponsorinya.

Kegiatan itu terekam dari InstagramStorybeberapa Selebgramyang mempostingnya pada Senin (15/2/2021) lalu.

Sayangnya, acara berkumpul, berjoget dan bernyanyi ini tidak mengindahkan standard protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Kami sebagai tim gugus tentu berkewajiban untuk memanggil mereka, para selebgram itu untuk dilakukan pemeriksaan sesuai amanah Perda Nomor 2 tahun 2020," kata Alimuddin Tiro dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Mereka yang terlibat kemudian diperiksa swab-nya, Rabu lalu (17/2), atau tiga hari setelah kegiatan berlangsung. Hasil pemeriksaannya, semua negatif.

Baca Juga: Duh, Ikatan Cinta Kena Denda Rp 20 Juta Karena Bikin Kerumunan di Lokasi Syuting

"Karena terdeteksi dari video jogetnya yang viral dna melanggar. Mereka kena sanksi masing-masing denda Rp 100 ribu per orang," jelas Alimuddin.

Uang denda melanggar protokol kesehatan ini pun masuk ke pelanggaran masyarakat umum. Jadi total denda Rp 1,2 juta itu akan langsung masuk kas daerah Gowa. (*)

Editor : Al Sobry