HAI Online.com - Aplikasi Clubhouse yang tengah naik daun terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo).
Hal tersebut dikarenakan Clubhouse belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Menurut Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 yang diundangkan pada November lalu.
"Sesuai PM Nomor 5 Tahun 2020, bagi (PSE) yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," ungkap Dedy kepada KompasTekno, Selasa (16/2/2021).
Regulasi tersebut sejatinya mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam peraturan itu, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat didefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.
Adapun kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Pasal 2.
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa "kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik".
Dedy berharap, Clubhouse bisa segera mendaftar sesuai ketentuan agar tidak dikenai sanki dan ancaman pemblokiran.
Dedy menambahkan, masa pendaftaran PSE di Indonesia dibuka selama enam bulan sejak peraturan tersebut diundangkan pada 24 November lalu.
Artinya, Clubhouse memiliki waktu setidaknya hingga 24 Mei 2021 mendatang untuk mendaftarkan diri.
"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo," kata Dedy. Dari pantauan KompasTekno di situs pse.kominfo.go.id, Clubhouse memang belum terdaftar di laman tersebut.
Kendati demikian, ada beberapa platform yang beroperasi di Indonesia, tetapi belum terdaftar. Menurut Dedy, beberapa di antaranya masih dalam proses.
Meskipun saat ini sudah mulai populer, aplikasi Clubhouse baru menjangkau pengguna iOS saja.
Dilaporkan Metro, pengembang Clubhouse menyebut saat ini sedang mengerjakan versi Android.
Namun, belum diketahui kapan aplikasi itu bisa diunduh di Play Store. Mengenal Clubhouse Aplikasi ini merupakan jejaring sosial berbasis audio yang dirilis di AS pada Maret 2020.
Baca Juga: Dokter Perempuan Pertama di STOVIA, Marie Thomas Ulang Tahun ke-125 Lahirnya di Minahasa
Clubhouse dikembangkan oleh perusahaan software bernama Alpha Exploration Co.
Lewat aplikasi Clubhouse, pengguna bisa melakukan streaming audio, panggilan telepon, hingga membuat acara dengan topik khusus yang dikemas dalam bentuk podcast.
Layaknya sesi siaran langsung, pengguna Clubhouse juga bisa mendengarkan streaming dari kalangan selebritas atau influencer.
Bedanya, yang ditampilkan bukanlah berupa video, melainkan hanya suara dari sejumlah partisipan yang ada di dalamnya.
Singkatnya, Clubhouse bisa diartikan sebagai platform untuk mengadakan diskusi virtual dengan topik tertentu yang nantinya dapat disaksikan secara langsung oleh pengguna lainnya.
Setiap mendengarkan sesi obrolan, pengguna akan menjumpai banyak orang yang muncul dan bisa langsung ditambahkan sebagai teman.
Semakin banyak topik dan orang yang diikuti, semakin sering pula muncul rekomendasi acara yang sesuai dengan preferensi.
Secara desain, tampilan ruang obrolan di aplikasi Clubhouse juga terbilang sederhana. Hanya ada foto profil berikut nama pengguna di bawahnya.
Ruang obrolan di aplikasi Clubhouse diklaim mampu menampung sekitar 5.000 partisipan. Ketika sesi perbincangan selesai, nantinya ruang obrolan akan diselesaikan oleh moderator dan ditutup secara otomatis.
Namun, pengguna Clubhouse tidak bisa menyimpan maupun merekam sesi percakapan yang sudah berlangsung.
Clubhouse juga tidak menyediakan tools editing, efek suara, filter transisi, serta cuplikan iklan di dalamnya.
Aplikasi ini juga dikatakan belum bisa dimonetisasi. Tertarik untuk bergabung? Untuk sekarang, keanggotaan Clubhouse masih bersifat terbatas.
Peminat yang belum memiliki akun harus mendapat kode undangan terlebih dahulu dari orang yang sudah menjadi anggota Clubhouse.
Tiap anggota baru nantinya akan mendapat hak untuk mengundang dua orang lain.
Jumlahnya akan ditambah seiring dengan meningkatnya pemakaian. Pengundang harus memiliki nomor telepon orang yang akan diundang untuk dikirimi pesan berisi tautan ke situs Clubhouse.
Di sini, calon pengguna bisa membuat akun dengan nomor telepon tadi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo"