Masih Ada Waktu Daftar KIP Kuliah 2021 dari Kemendikbud, Begini Tahapannya!

Jumat, 12 Februari 2021 | 08:08
Jurnas

Masih Ada Waktu Daftar KIP Kuliah 2021 dari Kemendikbud, Begini Tahapannya!

HAI-Online.com -Kamu yang mengejarcita-cita menempuh pendidikan tinggi, sebaiknya tidak ditunda-tunda lagi, apalagi sedang ada kesempatan mengaksesnya di jalurpemerataanpendidikan tinggi dariKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Nah,melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2021 yang juga merupakan bagian dari program Merdeka Belajar, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud terus menjamin dana bantuan kuliah di 2021 bagi 1,095 juta mahasiswa.

Untuk itu, proses pendaftaran akun peserta KIP Kuliah ini masih dilangsungkan dan sudah dimulai sejak 8 Februari 2021 kemarin sampai fengan penutupan pada 31 Oktober 2021.

Baca Juga: ICEBOX, Wadah Baru Musisi untuk Berkarya hingga Kolaborasi Musik Lintas Genre

Dasarnya, pendaftaran mendapat KIP Kuliah 2021 ini menggunakan tiga jenis data berikut:

1. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Nah, perlu diketahui bahwa NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 harus valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

Sudah validasi mandiri, data itu kemudian bisa mulai dimasukan ke tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2021, begini caranya:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di website Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui mobile apps Kuliah.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

Baca Juga: Sasar 17,9 juta Pelajar, Ini Besaran Bantuan KIP Sekolah Tahun 2021

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Selamat berjuang. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya