Mendikbud Nadiem Tegaskan Seragam Keagamaan di Sekolah Merupakan Hak Individu

Sabtu, 06 Februari 2021 | 17:58
Kompas.com/Kristianto Purnomo

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Kabinet Indonesia Maju

HAI-Online.com - Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, memakai seragam keagamaan di sekolah itu mutlak menjadi keputusan guru dan murid sebagai individu.

Menurut Nadiem, pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dan atribut keagamaan.

Terlebih dengan diterbitkannya SKB 3 Menteri, kasus intoleransi seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di salah satu SMK di Padang nggak akan terulang.

Baca Juga: Minat Masuk SMK? Cermati 3 Hal Ini Sebelum Ikut PPDB 2021

"Jadi ini harus dimengerti. Agama apapun, keputusan memakai seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri adalah keputusan murid dan guru sebagai individu," ujar Nadiem sebagaimana dilansir Kompas.com dari laman Kemendikbud, Sabtu (6/2/2021).

Ia mengatakan, bakal diberikan sanksi kepada pihak yang melanggar, sesuai dengan aturan yang ada di SKB 3 Menteri.

Dalam hal ini, pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota.

Di samping itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa memberikan sanksi kepada gubernur. Sedangkan ranah Kemendikbud, bilang dia, akan memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Baca Juga: SKB 3 Menteri Diterbitkan, Nggak Ada Lagi Sekolah Negeri yang Wajibkan Seragam Keagamaan

Dia menegaskan, Kemendikbud berada di posisi yang jelas dan tegas, akan memberi konsekuensi kepada semua pihak bila tidak menghargai kemerdekaan setiap insan.

"Khususnya agar siswa dan guru bisa menjalankan keyakinannya masing-masing," tutur Nadiem.

Nadiem pun membuka pintu selebar-lebarnya untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran di sekolah negeri.

Berikut layanan yang bisa kalian hubungi bila mendapati adanya pelanggaran:

  1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C, Lantai Dasar, Jalan. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270
  2. Pusat Panggilan 177
  3. Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/
  4. E-mail: pengaduan@kemdikbud.go.id
  5. Portal Lapor: http://kemdikbud/lapor.go.id/
Baca Juga: Lulusan 2021 Resmi Nggak Lewat Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan, Naik Kelas Juga!

Nadiem pun meminta masyarakat harus terlibat dalam memantau keputusan SKB 3 Menteri terkait penggunaan seragam di sekolah negeri.

"Dengan begitu, keputusan SKB 3 menteri bisa berjalan lancar. Jadi masyarakat harus terlibat, baik orangtua, murid, dan guru," pungkas Nadiem. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: Hak Siswa dan Guru Pakai Seragam Keagamaan di Sekolah"

Penulis: Hanif Pandu

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya