HAI-Online.com - Menindaklanjuti kasus intoleransi yang terjadi di salah satu sekolah negeri di Padang beberapa waktu lalu, Tiga Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Melansir Kompas.com,SKB Tiga Menteri yang diterbitkanpada Rabu (3/2/2021) tersebut mencakup enam keputusan utama yang salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
Baca Juga: Nadiem Angkat Suara Soal Sekolah yang Mewajibkan Siswa Pake Seragam Agama
Sanksi pun bakal diberikan pada pihak yang melanggar keputusan bersama tersebut. Nadiem mengatakan, SKB Tiga Menteri ini mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Namun demikian, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh mendapat pengecualian dari Keputusan bersama ini. Hal ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Mendindaklanjutitiga pertimbangan tersebut, Nadiem pun menyampaikan6 (enam) keputusan utama SKB Tiga Menteri, yakni:
1. Keputusan bersama ini mengatur spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
2. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
- Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
- Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Baca Juga: Usai Minta Maaf, Kepsek SMKN 2 Padang Siap Dipecat Kalo Salah Soal Aturan Jilbab
3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
"Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh melarang segaram dengan kekhususan agama," ujarNadiem.
4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan pada pihak yang melanggar, yaitu:
- Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan.
- Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota. Kementerian dalam negeri memberikan sanksi kepada gubernur.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
- Tindak lanjut atas pelanggaran, lanjut Nadiem, akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Semogadengan SKB 3Menteri ini, toleransi antarumat beragama, khususnya di lingkungan sekolah semakin membaik ya, sob. (*)
Artikel ini pertama kalitayang diKompas.comdengan judul "SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan"
Penulis: Hanif Pandu