Hukuman Jerinx Atas Ujaran Kebencian Dikurangi Menjadi 10 Bulan

Rabu, 20 Januari 2021 | 17:16
Balipost

Jerinx Resmi Masuk Penjara, Terbukti Bersalah Mengujarkan Kebemcian di Media Sosial, Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

HAI - ONLINE.COM- Hukuman penjara bagi drummer Superman Is Dead Jerinx karena ujaran kebencian telah dikurangi dari 14 bulan menjadi 10 bulan.

Musisi Indonesia itu divonisbersalah melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada November setelah persidangan yang dimulai sejak Juli tahun lalu.

Latar belakang dibalik hukuman drummer punk rock bernama asli I Gede Ari Astina ini dimulai pada bulan Juni lalu dalam postingan IG-nya yang mengkritikpenanganan IDI terhadap pandemi COVID-19 di Indonesia.

The Jakarta Postmelaporkan,Jerinx menyebutIDIsebagai "jongos atau kacung" dari WHO. Hal itulah yang kemudian memantik pihak IDI untuk melaporkan Jerinx atas tuduhan mencemarkan nama baik hingga menyebabkan permusuhan.

Pada awal November kemarin, jaksa penuntut kasus menuntut Jerinx hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta [US $ 685], sebagai pengganti tiga bulan penjara.

Sampai pada akhirnya di bulan yang sama, Jerinx dijatuhi hukuman 14 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding untuk hukuman yang lebih lama dengan alasan “putusan hakim belum menghalangi terdakwa atau masyarakat untuk berhati-hati saat menggunakan media sosial”. Tim pembela Jerinx kemudian mengajukan banding atas dakwaan tersebut.

Baca Juga: Dave Grohl: Materi Baru Foo Fighters Terinspirasi oleh Lemmy Kilmister

Pengadilan Negeri Denpasar mengambil keputusan atas kasasi pada 14 Januari dan mengumumkan kemarin (19 Januari) bahwa meski musisi tersebut masih bersalah, hukumannya telah dikurangi menjadi 10 bulan dan dia harus membayar denda sebesar Rp 10 juta.

Berdasarkan laporan Coconuts Bali, jaksa memiliki waktu hingga besok (21 Januari) untuk mengajukan banding jika mereka tidak setuju dengan pengurangan hukuman Jerinx.

Penulis: Mohammad Farras Fauzi

Tag

Editor : Alvin Bahar