HAI-Online.com- Kristen Gray sempat syok dengan reaksi netizen terkait dengan cuitannya di Twitter.
Dalam tulisannya, Gray menyampaikan pengalamannya pindah ke Bali pada 2019.
Termasuk biaya hidup di Bali yang murah dan berkelas dibanding dengan negara asalnya, Amerika.
Cewek keturunan Afrika itu kemudian mengajak turis asing lain untuk juga datang ke Bali meski di saat pandemi. Poin yang memberatkan Gray antara lain dia menyebut adanya kemudahan masuk ke Indo esia meski situasi masih pandemi.
Baca Juga: Dulu Miskin, Sekarang Jadi Orang Muda Paling Kaya Punya Harta Rp 21,7 Triliun
Ajakannya itu memicu reaksi netizen karena menilai twit Gray tidak bijak dan meresahkan warga, melihat situasi pandemi yang masih belum usai, termasuk di wilayah Bali. Pernyataan itu melanggar pasal 75 ayat 1 UU No.7 tahun 2011 tentang Keimihrasian, bunyinya:
Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormato atau mentaati peraturan perundang-undangan.
Poin lainnya, Kristen Gray juga diduga melakukan kegiatan bisnis menjual e-book dna jasa konsumtasi wisata Bali.
Sementara soal poin LGBT, Provinsi Bali yang disebut queer friendly, memberikan kenyamanan bagi teman-teman LGBTQF tidak dipermasalahkan.
Baca Juga: Wah, Ternyata Giring Nidji Sering Ditaksir LGBT
Namun, akibat kegaduhan dan kemarahan netizen Indonesia yang timbul atas cuitan Kristen Gray, Kanwil Kemenkumham Bali resmi mengusir Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.
Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Selain hal tersebut, WNA asal Amerika itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Keputusan mendeportasi WNA tersebut diambil setelah Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 WITA.
Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.
"Mereka sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut," kata dia.
Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.
Saat ini Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.
Adapun pernyatan Kristen Gray kepada media, dia mengaku tak bersalah.
Pengusirannya tidak bisa diterimanya dan dia mengaku selama berada di Bali, dia tidak bekerja atau berbisnis. Izin tinggal yang dikantongi pun masih berlaku.
"Saya tidak bersalah. Saya tidak overstay. Saya juga tidak cari uang di Indonesia," ujarnya. (*)