HAI-Online.com- Tidak asal jalani vaksinasi, pasien yang mendapat notifikasi untuk disuntik vaksin Covid-19 akan terlebih dahulu diberikan pelayanan cek kesehatan.
Biasanya, petugas akan melakukanpengukuran tekanan darah, jika hasil yang didapatkan terlalu tinggi atau berada di atas sama dengan 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan.
Untuk kondisi seseorang yang memiliki penyakit diabetes melitus, penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen maka ia juga tidak dapat diberikan vaksinasi.
Untuk kondisi seseorang memiliki HIV, petugas akan menanyakan angka CD4 nya. Apabila CD4 di bawah 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi tidak diberikan.
Nah, kondisi lain yang juga menjadi perhatian untuk tidak boleh diberikan vaksin antara lain seperti dikutip dari Surat Keputusan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan tersebut pada Kamis (14/1/2021) lalu adalah sebagai berikut ini:
- Pernah menderita COVID-19
- Sedang hamil atau menyusui
- Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
- Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena COVID-19
- Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 (Pertanyaan ini diajukan dalam vaksinasi kedua)
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
- Sedang menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner)
- Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis,dan autoimun lainnya)
- Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid)
- Menderita penyakit reumatik autoimun/rhematoid arthritis
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
- Menderita penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
- Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi. (*)