Baca Juga: Kabar Duka Chaca Sherly Mantan Personel Trio Macan Meninggal Dunia
Penerapan pembatasan ketat yang dilakukan di Jawa-Bali ini lantaran menurut Airlangga, dua wilayah dan seluruh provinsi tersebut telah memenuhi empat parameter yang ditetapkan Satgas Covid-19.
Untuk memcegah naiknya angka oenyebaran virus corona di wilayah yang dimaksud, pembatasan bersakala besar ini pun diperketat lagi. Aturannya, antara lain:
1. Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar masih akan daring atau sekolah jarak jauh (SJJ).
3. Sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Sasar 17,9 juta Pelajar, Ini Besaran Bantuan KIP Sekolah Tahun 2021
4. Dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25 persen kapasitas dan untuk pemesanan makanan harustake awaydandeliverybisa tetap buka.
5. Konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum juga kembali ditutup sementara dan moda transportasi diatur ulang lebih jauh.(*)