HAI-Online.com- Masyarakat Indonesia sedang heboh lagi dengan kasus penyebaran video 'panas' salah satu artis kenamaan Tanah Air.
Kasus itu pun sudah ditangani oleh pihak Kepolisian RI dan telah menetapkan Gisella Anastasiserta Michael Yukinobu Defretes (MYD) sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Menurut laporan, diketahui bahwa penyebaran konten video tersebut dilakukan menggunakan sebuah aplikasi berbagi file bernama AirDrop.
Baca Juga: Viral Lagu Indonesia Raya Dilecehkan Akun Youtube Malaysia, Kedubes Buka Suara
Dikutip dari Nextren, aplikasi transfer data ini punya enkripsi yang bagus sehingga aman bagi penggunanya, namun human error/kesalahan manusia dapat menjadikan isi file tersebut bocor ke khalayal ramai.
Lalu apakah sebenarnya AirDropdan bagaimana cara kerja dari aplikasi tersebut?
AirDrops merupakan aplikasi ataupun fitur berbagi file yang dikembangkan oleh Apple.
Sistem pengiriman dengan AirDropjuga dapat dilakukan tanpa menggunakan kabel (wireless).
Dengan begitu para penggunanya tidak perlu susah payah membawa kabel penyambung untuk bisa mengirimkan data.
Selain itu, AirDrop juga hanya ada dan cuma bisa digunakan oleh para pengguna perangkat Apple seperti iPhone, iMac, MacBook, atau iPad.
Secara sederhana, AirDrop kurang lebih sama seperti Bluetooth yang ada di HP Android.
Namun AirDrop dinilai memiliki kecepatan kirim yang lebih baik dibanding Bluetooth.
Yap, meski dibilang mirip Bluetooth tapi... pengirim AirDrop harus memastikan bahwa penerima telah mengatur AirDrop untuk menerima data dari satu perangkat saja.
Setelah itu, penerima yang berada di "Kontak Penerima" harus memiliki alamat email atau nomor ponsel pengirim di "Kartu Kontak Pengirim" agar AirDrop dapat berfungsi.
Baca Juga: Kenapa Gisel Bisa Dijerat Pidana? Ini Penjelasan Sejumlah Pakar
AirDrop juga dikatakan memiliki sistem firewall sendiri untuk perangkat yang sedang terkoneksi.
Sehingga file yang dikirim akan terenkripsi dan membuatnya lebih aman dibanding mengirim data melalui email.
Tapi sebagus apapun alat menyimpan dan mengirimkan data jika manusianya lalai maka data itu pun dapat disebarluaskan dan bisa merugikan penggunanya. (*)