HAI-Online.com -Sekelompok remaja diSlemankedapatan membawa beberapa senjata tajam. Diduga para remaja tersebut ingin melakukantawuran antargengpelajar.
Beruntung, mereka berhasil diamankan jajaran kepolisian dari PolresSlemansebelum melakukan aksi tersebut.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, rencana aksitawurantersebut melibatkan dua kelompok pelajar yaitu Sunsed dan Exist yang merupakan kelompok dari sekolah yang sama.
Kasatreskrim PolresSleman, AKP Deni Irwansyah, menuturkan kejadian bermula saat ada rombongan remaja sekitar 15 motor berkumpul di simpang empat Pelem Gurih, Gamping pada Selasa (15/12/2020) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Rombongan itu kemudian melakukan konvoi dengan membawa senjata tajam jenis golok kurang lebih 50 cm.
Baca Juga: Apa yang Bikin Yovie Widianto Percayakan Aminda Buat Nyanyiin Lagu Ciptaannya?
Sesampainya di daerah Demak Ijo, rombongan dikejar oleh warga dan petugas Sabhara Polres Sleman yang sedang patroli.
"Rombongan kemudian berpencar dan berhasil diamanakan enam orang di wilayah hukum Polsek Minggir."
"Kemudian diserahkan ke Polsek Minggir dan selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan di PolresSleman," katanya saat jumpa per di MapolresSleman, Rabu (16/12/2020).
Enam orang yang diamankan adalah AHH (19), RS (16), MBE (17), RJA (15), MIDC (16), dan DI (18).
Namun, hanya satu orang saja yang diamankan yaitu AHH (19), karena kedapatan membawa golok sisir dengan panjang 50 cm.
Pelaku AHH telah ditahan di rutan PolresSleman, sedangkan pelaku anak RS diminta untuk wajib apel di MapolresSlemankarena kedapatan membawa senjata tajam. Sementara empat pelajar lain berstatus sebagai saksi.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Polsek Godean mengamankan dua pelajar yang juga kedapatan membawa senjata tajam. Dua pelajar tersebut adalah MCM (15) dan KDN (16).
Saat diamankan, keduanya membawa knok atau stik pemukul yang diletakkan dalam jok motor dan sebuah gir yang diberi tali pengikat.
"Pelaku yang diamankan oleh PolresSlemandan Polsek Godean ini ada kaitannya. Karena kedua kelompok ini memang dari satu sekolah yang sama, dan keduanya bermusuhan," terangnya.
Baca Juga: Rapid Test Antigen Berlaku 14 Hari Sebagai Syarat Perjalanan ke Luar Kota
Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo, menambahkan kelompok Sunsed dan Exist bermusuhan sejak dulu.
Rombongan yang diamanakan oleh Polsek Godean adalah kelompok Exist, sedangkan yang diamankan oleh PolresSlemanadalah kelompok Sunsed.
"Jadi dua kelompok itu memang merencakantawurandi Kronggahan. Total rombongan ada 12, tetapi yang 10 orang tidak kami temukan pidana."
"Sedangkan yang dua ini memang membawa senjata tajam. Alasannya untuk berjaga diri,"tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelajar dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)