Nadiem mengingatkan kembali kepada kepala sekolah dan guru-guru, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri, yaitu Mendikbud, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri keputusan mengenai melaksanakan tatap muka di sekolah bagi zona hijau dan kuning berada di pemerintah daerah, kepala sekolah dan orang tua siswa.
Ini juga yang memjadi alasan mengapa Mendikbud memperbolehkan sekolah di zona tersebeut untuk boleh dibuka kembali, yaitu jika ketiga pihak tersebut menyetujui untuk melakukan sekolah tatap muka, maka pelaksanaannya telah sah.
"Jadinya kalo zonanya hijau atau kuning, di mana Rote sudah kuning itu diperbolehkan, tetapi tidak dipaksa. Itu juga tergantung orangtuanya, kepala sekolahnya, dan tetap harus mengikuti protokol kesehatan, misalnya masuknya pun harus 50 persen kapasitasnya,” ujar Mendikbud.
Nadiem juga prihatin dengan kondisi orangtua yang tidak punya gawai dan jaringan internet yang tidak memadai, pembelajaran jarak jauh (PJJ) akan mengakibatkan peserta didik tidak belajar sama sekali.
Baca Juga: Okky Alparessi Pemenang The New L-Men of The Year 2020 Kejar Prestasi Saat Pandemi
“Saya khawatir mereka pun tidak belajar apa-apa di masa pandemi ini, karena tentunya mereka anak-anak yang ekonominya paling membutuhkan. Jadi jangan sampai anak-anak kita tertinggal,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Nadiem berharap relaksasi yang sudah diberikan oleh pemerintah digunakan oleh pemerintah daerah dan sekolah, agar peserta didik yang tidak bisa melaksanakan PJJ segera bisa kembali belajar di sekolah.
“Jadi bagi yang benar-benar membutuhkan asal orangtuanya setuju, tolong segera anak-anak ini kembali sekolah,” ungkap Nadiem. (*)
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Mendikbud Nadiem Bolehkan Sekolah di Rote Belajar Tatap Muka