Meski begitu berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, terjadi pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif di Jakarta meski angka penularan terus ada.
"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," sambung dia.
Seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 pada awal bulan September membuat Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.
Akibatnya PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang lagi selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020 lalu. (*)