Hari Ini, Serentak Mahasiswa BEM SI Beraksi Tolak UU Cipta Kerja di Istana Negara

Kamis, 08 Oktober 2020 | 10:09
(ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)

Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Mereka dalam aksinya menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk membuat Perppu pengganti untuk mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

HAI-Online.com -Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bakal gelar aksi unjuk rasa di Istana Negara pada hari ini, Kamis (8/10/2020).

Aksi tersebut dalam rangka menolak pengesahan Undang-Undang Cipta kerja dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

"Perkiraan kami akan ada lebih dari 5.000 mahasiswa yang akan turun. Mereka berasal dari 300 kampus," kata Koordinator Media Aliansi BEM SI, Andi Khiyarullah dilansir dari situs Kompas TV, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Terima Ajakan Demo dari Group WhatsApp, 24 Pelajar di Tangerang Diamankan Pas Mau Berangkat Aksi

Menurut Andi, mahasiswa yang akan ikut unjuk rasa nggak cuman berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, tetapi juga dari Sumatera hingga Sulawesi.

Ia melanjutkan, aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja juga bakal digelar di beberapa daerah lainnya.

"Kami Aliansi BEM SI akan melaksanakan aksi nasional yang dilaksanakan terpusat pada tanggal 8 Oktober 2020, dan juga akan ada aksi serentak di wilayah masing-masing," ujarnya.Andi mengatakan, aksi kali ini bakal menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang membatalkan UU Cipta Kerja.

Walaupun saat aksi digelar, Jokowi diketahui lagi nggak ada di Istana karena sedang melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah

"Secara narasi, kami sepakat menolak dan mengusahakan alternatif lain seperti JR (judicial review) dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu," ucap dia. Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

Baca Juga: Hati-Hati Sob! Jangan Nyimpen Smartphone di 8 Tempat Terlarang Ini

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata dia.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja bakal ngasih manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Hari Ini, Mahasiswa BEM SI Beraksi Tolak UU Cipta Kerja di Istana Negara"

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya