Tawuran Remaja di Depok Tewaskan Satu Orang Akibat Terkena Bacokan, Ini Faktanya!

Selasa, 06 Oktober 2020 | 15:58

Tawuran antar pelajar

HAI-Online.com-Polisi telah menangkap dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawurandi kawasan Lembah Gurame, Pancoran Mas, Depok, Rabu (1/10/2020) pekan lalu.

Pada tawuran itu, kedua tersangka yakni MF (16) dan BD (14) diduga telah membacok salah satu lawannya yang juga masih remaja, hingga tewas di tempat.

Dilansir dariKompas.comberikut ini adalah rangkuman sejumlah fakta atas insiden tersebut:

Baca Juga: Cerita Masa Sekolah Khabib Nurmagomedov: Dulu Pelaku Tawuran, Kini Petarung UFC

1. Pelaku kabur ke Karanganyar

Salah satu pelaku pembacokan tawuran yang berhasil ditangkap polisi adalah MF (16). Ia sempat melarikan diri dengan pulang ke kampungnya di Karanganyar dekat Solo, Jawa Tengah.

"MF ini kami kejar hingga ke wilayah Karanganyar tadi malam,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Senin (5/10/2020) kemarin.

Hal itu sama diakui MF. Ia belum tiba ke kampung halaman ketika dicokok polisi dan digelandang kembali ke Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Remaja yang telah dikeluarkan dari sekolahnya itu pun mengakui, ia dihantui bayang-bayang keadaan saat dia dan rekannya membunuh lawan tawurannya pekan lalu.

"Ya kepikiran terus, merasa bersalah gitu," ujarnya.

Baca Juga: Akibat Tawuran, Telapak Tangan Pelajar Ini Putus dan Tertinggal di Lokasi Kejadian

2. Tawuran dipicu media sosial

Kombes Azis menjelaskan, tawuran itu diawali dari saling tantang dan ejek antara dua kubu melalui media sosial. Dari sana, keduanya sepakat bertemu dan adu fisik.

"Dua kelompok ini berjanjian di media sosial untuk tawuranyang diawali dengan saling ejek. Pemicunya ya sama, ejek-ejekan, 'berani nggak? berani nggak?' begitu," kata Azis.

Kedua kelompok yang bentrok dalam tawuran itu merupakan sesama kelompok remaja di beberapa sekolah.

"Lalu bertemulah di satu lokasi yaitu di daerah Lembah Gurame dan di situ mereka tawuran," kata Azis.

Kedua kelompok disebut sudah saling kenal satu sama lain sebagai sesama kelompok yang doyan tawuran.

3.Lama Nggak Tawuran karena Sekolah dari Rumah

Azis menilai, para pelaku kurang memperoleh perhatian maupun bimbingan dalam usia remajanya.

"Di Depoksudah cukup lama tidak ada tawuran dan seharusnya sudah tidak ada tawuran lagi. Namun demikian, di masa pendidikan dari rumah, mereka mungkin kurang pengawasan dari orangtua dan lingkungannya," kata dia lagi.

Baca Juga: Remaja Cilincing Tawuran di Tengah Laut, Berikut Faktanya

4. Tersangka dikenal suka tawuran bahkan bisa disewa

Kedua tersangka, baik MF dan BD, rupanya sudah terkenal di kalangan remaja di Depok pada peristiwa-peristiwa tawuran antar kelompok sekolah.

Padahal, keduanya kini sudah tidak berstatus siswa sekolah mana pun, kendati usianya masih muda.

"Kedua pelaku sudah dikenal sebagai pelaku tawuran dan bahkan sudah seperti disewa untuk melakukan tawuran," tambah Azis.

Keduanya sudah lama dikeluarkan dari sekolah karena rekam jejaknya yang kelam, yakni kerap terlibat tawuran.

Cuma diajak lagi, 'ayo, bergabung', karena dikenal sebagai pemberani, lalu keterusan sampai ke sana (membunuh lawannya)," ujar Azis.

5. Terancam penjara 15 tahun

MF dan BD saat ini ditahan di Mapolsek Pancoran Mas, Depok, dengan barang bukti berupa sejumlah senjata tajam seperti pedang dan celurit yang disita polisi.

Azis mengungkapkan, MF dan BD dijerat dengan Pasal80 ayat 3 juncto 76 huruf c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76 huruf c berbunyi,"setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak".

Sementara Pasal 80 ayat 3 mengatur, siapa pun yang melanggar Pasal 76 huruf c hingga membuat anak-anak meninggal dunia, "pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)". (*)

Artikel ini tayang lebih dulu di Kompas.com dengan judul 4Fakta soal Tawuran di Depok yang Tewaskan 1 Remaja

Tag

Editor : Al Sobry