HAI-Online.com-Viral materisexual consentyang disampaikan oleh Puska Gender UI kepada mahasiswa baru UI dalam Program Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2020 ditanggapi banyak pihak.
Nggak terkecuali mantan Direktur Kemahasiswaan Universitas Indonesia (UI), Kamarudin.
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesiaitu pun membenarkan adanya materi sexual consent dalam presentasi bertajuk 'Peduli, Hindari, dan Cegah Tindak Kekerasan Sexual'.
Baca Juga: Ini Dia Deretan Ospek Kelam di Kampus Indonesia, Ada yang Dipaksa Berhubungan Intim
"Itu benar. Saya menyaksikan langsung bahwa ada materi itu yang dimuat di akun youtube resmi miliki Direktorat Kemahasiswaan UI," ungkap Kamarudin dalam siaran tertulis pada Senin (21/9/2020).
Menurutnya, pendekatan sexual consent atau persetujuan para pihak dalam melakukan aktivitas seksual dalam materi tentang kekerasan seksual itu sangat kontroversial.
Apalagi ditegaskannya, materi yang disampaikan berasal dari rancangan undang-undang yang belum resmi menjadi undang-undang.
Nggak cuman secara langsung ditentang nya, banyak koleganya para dosen UI yang juga nggak setuju dengan materi tersebut.
Mereka pun mendukung pihak Direktorat Kemahasiswaan menarik materi tersebut dari akun Youtube.
"Banyak teman-teman dosen UI yang tidak setuju dengan materi tersebut," tegasnya.
Menurut Kamarudin, seharusnya pemateri nggak cuman membingkai materi pencegahan kekerasan sexual dengan pendekatan sexual consent.
Baca Juga: Kocak! Niat Hati Ngusir Hantu Pake Doa di YouTube Malah Kena Iklan
Tapi seharusnya menggunakan pendekatan nilai-nilai Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, norma-norma agama dan budaya Indonesia.
"Paradigmasexual consentadalah paradigma feminisme liberal barat yang justru memberikan justifikasi untuk menerabas batas-batas norma kita sebagai bangsa yang menghormati norma agama dan budaya ketimuran," papar Kamarudin.
Sehingga dijelaskannya, lewat pendekatan sexual consent, pasangan nggak mempertimbangkan hukum halal-haram dalam agama ataupun pelanggaran norma dan hukum.
Mereka pun dijelaskannya nggak menimbang azas kepantasan karena mementingkan persetujuan kedua belah pihak untuk melakukan aktivitas seks.
"Ini tentu bahaya!," imbuh Kamarudin.
Menurutnya, seharusnya pendidikan seks itu mengajarkan batasan yang dibingkai norma hukum dan agama.
Bukan sekedar Consent atau persetujuan dua pihak yang menimbulkan sikap permisif terhadap perilaku seks bebas.
"Materi pencegahan kekerasan seksual harus komprehensif tidak boleh parsial! “ tegasnya.
Menurut Kamarudin, materi seperti ini nggak ada ketika dirinya diamanahkan sebagai Direktur Kemahasiswaan UI.
"Waktu itu era saya memang tidak ada materi itu. Mungkin Direktur Kemahasiswaan UI saat ini punya misi khusus sehingga materi ini diwajibkan ada untuk mahasiswa baru," jelasnya.
Kamarudin menyarankan agar Direktorat Kemahasiswaan dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi kepada para mahasiswa baru.
Baca Juga: Waduh! 50 Persen Mahasiswa Terancam Putus Kuliah Karna Pandemi, Komisi DPR: KIP Harus Ditingkatkan
Sehingga nggak bikin mahasiswa dan orangtua khawatir dengan materi yang disampaikan dalam PKKMM.
"Saya bersyukur Direktorat Kemahasiswaan UI sudah menariknya. Artinya mereka menyadari ini sebuah kesalahan yang seharusnya tidak dilanjutkan," jelas Kamarudin."Saya kira kedepan sebaiknya Direktorat Kemahasiswaa UI harus lebih hati-hati dan selektif memilih materi yang disampaikan kepada mahasiswa baru agar tidak membuat kontroversi dan kekhawatiran terhadap mahasiswa baru dan orang tua," tegasnya.
Artikel ini telah tayang diWartakotalivedengan judul Ditentang Para Dosen, Mahasiswa Baru UI Tetap Diberikan Materi Sexual Consent dalam PKKBM UI 2020