Beda dengan DKI Jakarta, Jawa Barat Pilih Terapkan PSBM, Apa Bedanya Sama PSBB?

Rabu, 16 September 2020 | 13:00
KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

HAI-Online.com - Mulai Senin 14 September lalu, DKI Jakarta telah resmi menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di provinsinya.

Dalam fase PSBB sebelumnya di bulan April 2020, langkah darurat Jakarta untuk menangani penyebaran covid-19 ini diikuti oleh dearah lain di Indonesia, termasuk provinsi Jawa Barat.

Namun, beda dari sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro ( PSBM) bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Lalu apa bedanya PSBB dan PSBM? Berikut ini beberapa perbedaan yang dirangkum dari Pergub dan Perbup.

1. Ruang LingkupSeperti dilaporkan oleh Kompas.com, ruang lingkup berlakunya PSBB dan PSBM berbeda.

Pada PSBB aturan yang dibuat berlaku untuk satu provinsi, yaitu DKI Jakarta.

Sedangkan PSBM ruang lingkupnya mencakup skala lebih seperti desa, kelurahan, dusun, RT/RT, hingga cakupan yang lebih kecil berdasarkan persebaran hasil pelacakan kontak kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Istimewa

PSBB Selesai Ganti PSBL

Pada PSBM, pemerintah terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap lokasi yang akan diterapkan PSBM dan pembaharuan pelacakan kontak erat kasus positif Covid-19.

Setelah itu barulah menetapkan lokasi cakupan PSBM berdasarkan hasil pelacakan.

Hal ini tidak dilakukan di PSBB.

Selain itu pemerintah juga perlu melakukan pemeriksaan uji Covid-19 dengan menggunakan RDT atau PCR, sterilisasi lokasi PSBM termasuk fasos fasum, pemantauan dan pemeriksaan kesehatan sasaran PSBM, hingga memberikan masker dan hand sanitizer kepada sasaran PSBM.

2. Keluar masuk wilayah

kompas.com
kompas.com

DPR tolak pelonggaran PSBB

Pada PSBM, aturan tersebut diatur masing-masing daerah.

Di dalam Pergub Jabar Nomor 48 hanya diatur hal umumnya saja.

Di Pergub disebutkan bagi warga yang berada di lokasi PSBM yang akan bepergian, wajib meminta surat pengantar ke luar-masuk kepada tim pelaksana PSBM di wilayah PSBM yang bersangkutan.

Tim pelaksana PSBM akan mengidentifikasi warga yang beraktivitas dengan kategori dikecualikan, yang diatur dalam Protokol keluar-masuk wilayah PSBM.

Baca Juga: Pengguna Masker Scuba dan Buff Dilarang Masuk KRL, Ini Alasan dan Aturannya

3. Sanksi

Beda dengan PSBB DKI Jakarta di mana menerapak sanksi seragam untuk pelangggar protokol kesehatan, sanksi pada PSBM diatur masing-masing daerah.

Hukuman push up Tiktok Klun yang langgar PSBB

Kayak di Bogor misalnya, sanksi untuk orang yang tidak memakai masker di luar rumah, tidak mencuci tangan, hingga tidak menjaga jarak dapat dikenai sanksi.

Sanksinya berupa teguran lisan, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum hingga denda administratif paling sedikit Rp 50.000 atau paling banyak Rp 250.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta dan PSBM Jabar, Apa Bedanya?"

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya