Ketahuan Nggak Pake Masker di Depok, Siap-siap Kena Denda Progresif

Rabu, 09 September 2020 | 10:18

Benerin masker mulu, bro

HAI-Online.com -Wali Kota DepokMohammad Idris memberlakukan ketentuan sanksi progresif bagi pelanggaran protokol kesehatan dalam masa "adaptasi kebiasaan baru" di tengah pandemi Covid-19.

Ketentuan itu tercantum jelas dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 yang diteken Idris pada 4 September 2020.

Salah satu pelanggaran yang bakal dikenakan sanksi progresif adalah tak memakai masker dengan benar di luar rumah/saat berinteraksi dengan orang lain/berkendara, sebagaimana termuat dalam Pasal 5 peraturan itu.

DepikBaca Juga: Tembus 200 Ribu Kasus Corona di RI, Achmaf Yurianto: Jangan Ribut, Masyarakat Patuh Protokol Kesehatan Tidak?

Dikutip HAI dari Kompas.com, aturan "memakai masker dengan benar" termuat pada ayat (1) huruf a, bahwa masker mesti menutupi area hidung, mulut, dan dagu.

Setiap pelanggar yang ditindak karena tak memakai masker akan didata oleh Satpol PP, mulai dari nama, alamat, dan data NIK "untuk dimasukkan ke basis data/sistem informasi" (ayat (4)).

Pelanggaran pertama

Dalam peraturan itu, setiap orang yang kedapatan "tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a", dikenakan salah satu dari dua pilihan sanksi.

Opsi pertama yakni kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 15 menit.

Opsi kedua yaitu denda administratif maksimum Rp 50.000.

Pengulangan pertama

Jika pelanggar kedapatan mengulangi perbuatannya yaitu tidak memakai masker di tempat umum, maka ia akan dikenakan sanksi progresif pertama, sesuai ayat (2).

Opsi pertama, kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 30 menit.

Opsi kedua, denda administratif maksimum Rp 100.000.

Baca Juga: Video Hukuman Cukur dan Push Up Diterima Puluhan Remaja TikTok yang Ngumpul Saat PSBB

Pengulangan kedua

Jika pelanggar kedapatan mengulangi lagi perbuatannya, maka hukuman kian membengkak.

Opsi pertama, kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 45 menit.

Opsi kedua, denda administratif maksimum Rp 200.000.

Pengulangan ketiga dan seterusnya

Opsi pertama, kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 60 menit.

Opsi kedua, denda administratif maksimum Rp 250.000.

Kasus Covid-19 di Depok mengalami kenaikan signifikan sejak awal Agustus 2020. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya