Duh Tertangkap Kamera, Aksi Pendaki Petik Edelweis Ini Ada Dendanya Lho!

Selasa, 01 September 2020 | 15:10
https://www.instagram.com/kopes_wicaksono/

HEBOH! Pendaki Tertangkap Basah Petik Bunga Edelweis, Jangan Seenaknya Ada Ancaman Penjara dan Denda.

HAI-Online.com -Belum lama ini warganet dihebohkan sama video aksi nggak terpuji rombongan pendaki yang memetik bunga Edelwies di Gunung Buthak Batu, Jawa Timur.

Terlepas dari kejadian tersebut, perlu diketahui masyarakat memang nggak boleh sembarangan memanfaatkan edelwies, khususnya yang ada di alam.

Bunga edelweis atauanaphalis javanicamasuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi.

Ini tertulis secara lengkap dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Baca Juga: Nyeleneh Bin Kocak, Driver Ojol Dapet Orderan Usir Cicak Dari Pelanggan

Lebih lanjut terkait bunga edelweis dijabarkan dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Pasal 21 menyebutkan:

1) Setiap orang dilarang untuk :

a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).

Baca Juga: Viral Cewek Bonceng Tiga Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Mandek Berantakan Setelah Nabrak Mobil

Video yang memperlihatkan aksi para pendaki yang nggak terpuji dengan petik bunga edelweis viral di media sosial.

Berdasarkan penelusuranTribunnews, diketahui video tersebut direkam oleh seorang warganet bernama @kopes_wicaksono dan kemudian menjadi viral setelah diunggah ulang oleh @pendakilawas.

Di detik awal video tampak dari jauh ada segerombolan pendaki yang berjalan beriringan. Setelah mendekat tampak ada 3 orang di antara mereka membawa sesuatu dengan tangan mereka.

Setelah semakin dekat, diketahui yang mereka ambil merupakan tanaman dan bunga edelweis.

Melihat kejadian tersebut sontak si perekam langsung memberikan teguran kepada para pendaki ini.

"Gak oleh iku mas, onok undang-undange iki. Mbak e iko gowo barang, yo gak oleh iko. Di-blacklist sampean enko, onok undang-undange."

(Itu tidak boleh mas, ada undang-undangnya ini. Mbaknya itu juga tidak boleh bawa. Di-blacklistnanti Anda. Ada undang-undangnya)

Mendengar perkataan si perekam, para pendaki yang membawa edelwiss sontak terkejut dan memberikan pernyataan kalo nggak mengetahui telah melanggar aturan.

Hingga Selasa (1/9/2020) video ini telah ditonton sebanyak 70 ribu kali dan menuai beragam komentar dari warganet lainnya.

Baca Juga: Lady Gaga Terciduk Pakai Masker Buatan Desainer Indonesia Saat Jalani Prokes di Acara MTV VMA 2020

"Kejadiannya pagi sekitar setengah 10.00 WIB. Waktu itu saya dari tempat ngecamp mau ke arah puncak," katanya kepadaTribunnews, Senin (31/8/2020).

Kemudian di tengah-tengah perjalanan, Agus mendapati rombongan pendaki yang membawa pohon edelweis dan bunganya.

Seketika itu Agus langsung memberikan teguran sebagaimana yang terlihat dalam video yang beredar luas.

"Dan bunganya langsung ditaruh di bawah seperti yang ada di video saya. Orang-orangnya juga faham akhirnya."

"Ketika turun dari puncak bunganya sudah tidak ada . Tidak tau diambil orangnya lagi atau dibawa pendaki lainnya," imbuh pria asli Kota Batu ini. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya