Apa Aja Live Streaming yang Bakal Dilarang Kalo RCTI Menang Gugatan? Dari Instagram Live, Youtube, Hingga Twitch Kena

Jumat, 28 Agustus 2020 | 11:34
Ilustrasi/Tribunnews.com

Ngumpulin Follower Sampai Live Telanjang di Medsos, Bidan di Lahat Diciduk Polisi, Uang Belum Dikantong Sudah Keburu Diamankan Aparat

HAI-ONLINE.COM - Gara-gara gugatan RCTI, pengguna media sosial di Indonesia terancam nggak bisa menggunakan fitur siaran live di platform mana pun jika perusahaan pemilik layanan, seperti Google dan Facebook, nggak mengantungi izin sebagai lembaga penyiaran.Pengetatan aturan siaran live ini bakal diterapkan apabila gugatan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran dikabulkan.Uji materi itu membahas soal layanan video over the top (OTT) atau layanan yang berjalan di atas internet untuk dimasukkan dalam klasifikasi penyiaran.Konsekuensinya, jika siaran live di media sosial dikategorikan sebagai penyiaran, maka individu, badan usaha, ataupun badan hukum harus memiliki izin jadi lembaga penyiaran.Seperti diketahui, layanan live, seperti Instagram Live, Facebook Live, dan YouTube Live sangat populer di Indonesia. Selain itu, ada juga layanan live gaming, seperti Twitch dan Nimo TV. Penggunaan layanan-layanan ini justru sangat meningkat pada masa pandemi ini.Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, usulan tersebut akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah keseluruhan UU Penyiaran.

Baca Juga: Guruku Mr D Kasih Tau Cara Efektif dan Fun Belajar Bahasa Inggris buat Remaja: Lewat Nonton Film Series!"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan jadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020), seperti dihimpun KompasTekno dari Antara.

"Artinya, kami harus menutup mereka (Google, Facebook, dkk) kalau mereka nggak mengajukan izin," imbuh Ramli.Itu artinya, perorangan atau badan usaha yang nggak memenuhi persyaratan perizinan penyiaran akan jadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena melakukan penyiaran tanpa izin.Ramli mengatakan, layanan OTT beragam dan luas, sehingga aturannya cukup kompleks dan nggak hanya dalam satu aturan. Termasuk para pembuat konten siaran lintas batas negara yang nggak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia."Mengatur layanan OTT secara ketat juga akan menghadapi tantangan hukum dalam penegakannya karena mayoritas penyedia layanan OTT saat ini berasal dari yurisdiksi di luar Indonesia," ujar Ramli.Lebih lanjut, Ramli mengatakan bahwa kemajuan teknologi memang menyebabkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran. Ramli juga mengatakan, layanan OTT di Indonesia terus berkembang dan akan menghambat laju ekonomi kreatif dan ekonomi digital apabila gugatan dikabulkan.Diketahui, uji materi ini diajukan oleh RCTI dan iNews TV. Dua perusahaan media tersebut menyebutkan bahwa pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran itu ambigu dan menyebabkan kenggakpastian hukum.RCTI dan iNews TV meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam undang-undang penyiaran. Ramli juga menjelaskan, hingga saat ini nggak ada negara yang mengatur layanan audio visual OTT melalui internet, yang mengklasifikasikannya sebagai penyiaran.OTT diatur dalam undang-undang terpisah dengan penyiaran yang linear. Ramli pun menyarankan agar ada undang-undang baru yang dibuat DPR dan pemerintah untuk mengatur layanan siaran melalui internet.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Twitch, Facebook Live, Instagram Live, dan YouTube Live Terancam Dilarang di Indonesia"

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya