Heboh PS Store Jual HP Ilegal, Pemilik Putra Siregar Jadi Tersangka Black Market

Rabu, 29 Juli 2020 | 17:59
Putrasisregar

Heboh PS Store Jual HP Ilegal, Pemilik Putra Siregar Jadi Tersangka Black Market

HAI-Online.com- Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telag menetapkan Putra Siregar, pemilik toko ponsel PS Store, sebagai tersangka dalam kasus penjualan ponsel ilegal.
PS Store merupakan salah satu penjual besar ponsel pintar (smartphone) di Indonesia, yang pemasarannya dilakukan dengan cara giveawat serta kerap melibatkan artis dan selebgram.
Nama Raffi Ahmad, Atta Halilintar sampai Keanu Angelo pernah mengendorse penjualan smartphone di PS stOre.
Baca Juga: Sudah Berlaku, Ponsel dari Black Market Cuma Bisa untuk Foto-FotoTemuan Bea dan Cukai saat menyita 190 ponsel terbukti ilegal atau masuk pasar gelap alias Black Market.
  1. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea dan Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie menjelaskan, ratusan ponsel tersebut diduga BM karena pihak PS Store tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah."Barang tersebut ilegal karena pada saat petugas Bea Cukai ngecek ke toko, itu tidak bisa membuktikan dengan dokumen kepabeanannya. Itu patut diduga melanggar tindak pidana kepabeanan," ujarnya dikutip HAI dari Kompas.com, Rabu (29/7/2020).Mengenai proses masuknya ponsel ilegal tersebut ke Indonesia, Ricky menjelaskan, ada banyak jalur yang bisa digunakan untuk keluar masuk barang.
Baca Juga: Kasus Atta Halilintar Dituduh Nistakan Agama, Kuasa Hukum: Bukan Video Bercanda, Itu Contoh Gerakan Salat yang Salah
Salah satunya adalah lewat jalur laut yang sering kali dimanfaatkan untuk penyelundupan barang ilegal.Menurut dia, mungkin saja ponsel ilegal ini masuk di jalur yang minim atau tidak terdeteksi oleh Bea dan Cukai."Pintu masuk dari luar itu kan ada banyak, bisa lewat laut menggunakan kapal. Nah, itu mungkin (masuknya ponsel ilegal lewat jalur) yang tidak ter-cover atau tidak terjangkau oleh pengawasan," kata Ricky.Terkait negara asal pengiriman ponsel ilegal itu, pihak Bea dan Cukai belum mengetahuinya.
Menurut Ricky, hal tersebut baru akan terungkap dalam proses persidangan nanti."Kita tidak mendapatkan informasi terkait asal barangnya, itu nanti akan diungkap di persidangan," imbuh dia lagi. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya