Sering Pada Ngawur Jadi Celaka, Pahami Nih Cara Menyalip Kendaraan yang Aman

Minggu, 19 Juli 2020 | 13:00
Pixabay

Ilustrasi kecelakaan

HAI-Online.com -Bukan sebuah rahasia lagi, banyak pengguna jalan yang selama ini masih ngawur ketika menyalip kendaraan lain, padahal tindakan itu dapat membahayakan nyawa orang lain dan diri mereka sendiri.

Selain membahayakan, perilaku sembrono tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Oke Desiyanto, Safety Riding Supervisor Astra Motor Jateng, mengatakan saat hendak mendahului kendaraan lain yang ada di depannya setidaknya pengendara sudah menyalakan lampu sein minimal 3 detik sebelumnya.

“Memberi isyarat lampu adalah 3 detik sebelum berubah atau berpindah lajur atau bergerak ke samping dan 30 meter sebelum berbelok harus menyalakan sein,” kata Oke seperti dikutip HAI dari Kompas.com.

Baca Juga: Tetap Jaga Protokol Kesehatan, PSK di Negara Ini Kerja Pake Jas Hujan Transparan

Selain itu, Oke menambahkan, setelah mendahului kendaraan lain sebaiknya pengendara nggak langsung mengubah arah kendaraannya.

“Bertentangan dengan UU no 22 tahun 2009, pasal 117 dijelaskan secara kondisi yaitu setelah menyalip langsung melambat untuk berubah arah atau membelok. Tindakan ini jelas membahayakan,” ujarnya lebih lanjut.

Tak hanya itu, perilaku yang masih banyak dilakukan oleh pengendara ini juga bertentangan dengan syarat dan teknik dalam menyalip kendaraan.

Baca Juga: Waspada, Keseringan Nonton Porno Bisa Tingkatkan Risiko Gagal Ereksi

“Yaitu mampu memperhitungkan dimensi kendaraan dan jarak aman dengan kendaraan lain dan memiliki ruang yang cukup untuk menempatkan kendaraannya berada dalam jalur yang semestinya,” tambah Oke.

Oke juga mengatakan, bahwa hal tersebut juga tidak sesuai dengan etika kesopanan dalam berkendara yaitu menjaga jarak sosial ketika proses mendahului dan kembali ke barisan atau jalurnya.

“Sehingga kesimpulannya tindakan yang dilakukan itu bertentangan dan berpotensi membahayakan,” tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Begini Cara Aman Menyalip Kendaraan di Jalan Raya".

Tag

Editor : Alvin Bahar

Sumber Kompas.com