Duh Terang-terangan Rekam Aksi Nge-Vape di MRT, 3 Remaja Ditahan Polisi

Sabtu, 18 Juli 2020 | 15:05
Pixabay/sarahjohnson1

Ilustrasi vape

HAI-Online.com -Tiga remaja nekat menyalakan rokok elektrik atau vape di atas kereta MRTdi Singapura.

Aksi mereka bahkan direkam dan nggak ragu buat diposting ke media sosial, akibatnya mereka sekarang diamankan pihak berwajib.

Asia One,Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) Singapura dalam pernyataannya mengatakan kalo tiga rwmaja tersebut ialah seorang anak laki-laki berusia 18 tahun didenda 500 dolar (Rp 7,6 juta) karena menggunakan vape.

Baca Juga: Pengen Liburan ke Pantai Pas Pandemi Gini? Coba Pertimbangkan Ini Dulu

Selanjutnya, seorang gadis 16 tahun mendapat denda 200 dolar (Rp 2,9 juta) karena pelanggaran yang sama, dan juga dikasih peringatan bersyarat karena ngasih keterangan palsu selama penyelidikan dan ternyata punya sebungkus rokok.

Kemudian seorang anak lainnya yang berusia 13 tahun, dikasih peringatan bersyarat atas tindakannya menggunakan rokok elektrik tersebut.

HSA mengatakan pihaknya mendapat laporan pada 29 Maret tentang sebuah video yang menunjukkan remaja menggunakan vape di dalam MRT.

Video itu direkam dan diunggah di media sosial oleh salah satu remaja.

Dalam video berdurasi delapan detik yang beredar menunjukkan seorang gadis remaja menghirup benda seperti pena dan meniupkan uap ke baju seorang temannya, sementara yang lain merekam.

Petugas polisi kemudian mengidentifikasi bahwa mereka bertiga bergantian menggunakan vape pada 25 Maret.

Baca Juga: Demi Dapetin Duit Rp 87 Ribu, Tunawisma Tewas Karena Terima Tantangan Salto

"Para remaja secara terang-terangan melanggar undang-undang dan menunjukkan secara jelas kepada para penumpang di kereta di mana merokok itu dilarang, dan dengan sengaja memamerkan pelanggaran mereka di media sosial," kata HSA.

Sejak 1 Februari 2018, Singapura melarang warganya membeli, memiliki, atau menggunakan rokok elektrik.

Bagi yang melanggar dapat dijatuhi hukuman denda hingga 2.000 dolar (Rp 29,5 juta). Sejak undang-undang tersebut diterapkan, hingga 30 Juni 2020 sudah 1.335 orang ditangkap karena menggunakan vape.

HSA juga mengingatkan masyarakat kalo menjual, mengimpor atau mendistribusikan vape juga dilarang.

Siapa pun yang terbukti melanggar bakal didenda hingga 10.000 (Rp 147,5 juta), dipenjara hingga enam bulan, atau keduanya. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya