Nggak Cuma Dipecat, Pelaku yang Intip Dada Cewek Lewat CCTV Starbucks Diusut Polisi Karena Melanggar UU ITE

Kamis, 02 Juli 2020 | 18:55

Nggak Cuma Dipecat, Pelaku yang Intip Dada Cewek Lewat CCTV Starbucks Diusut Polisi Karena Melanggar UU ITE

HAI-Online.com- Viralnyaaksi tak senonoh karyawan Starbucks yang mengintip dada cewek pelanggan lewat rekaman Camera Closed Television (CCTV) tak hanya berujung pada pemecatan.

Ataskejadian tak mengenakan yang menimpa PT Sari Coffe Indonesia ini, pihak kepolisian juga tengah mengusut pelaku atas kasus dugaan pelecehan seksual dan pelanggaran Undang-undang ITE yang dilakukannya.
Nasib pelaku berinisal D tersebut akan bergantung dari hasil penyelidikan kepolisian yang mencari tahu tentang dimana dan kapan peristiwa itu terjadi.
Baca Juga: Terkait Pegawai Intip Pelanggan Dari CCTV, Starbucks Indonesia Beri Klarifikasi
"Ya kita akan selidiki dulu itu lokasinya di mana dan kapan kejadiannya," kata Yusri Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus padaKamis (2/7/2020).

Pihak kepolisian juga belum mengetahui motif apa yang menjadikan pelaku memeriksa rekaman CCTV serta melakukan zoom in ke arah dada objek perempuan di Starbucks cabang Sunter Mall, Jakarta Utara.

Yusri juga menerangkan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait peristiwa itu.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada korban atau pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan.

Baca Juga: Viral Video Karyawannya Intip Dada Pelanggan Lewat CCTV, Begini Tanggapan Starbucks Indonesia

Lebih lanjut, kata Yusri, pelaku yang merekam dan menyebarkan video itu bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yusri menuturkan nantinya jika laporan itu telah dibuat, pihaknya bakal menindaklanjutinya.

"Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar, akan kita kenakan juga pasal UU ITE," ucap Yusri. (*)

Tag

Editor : Al Sobry