HAI-Online.com -Lakukan penipuan terhadap 20 ribu lebih pelanggan, dua orang pemilik restoran di Thailand dijatuhi hukuman penjara hingga ribuan tahun lamanya.
Seperti dilansir HAI dari BBC, semua bermula saat dua pemilik restoran seafood bernama Laemgate, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha merilis voucher makan yang bisa dibeli secara online.
Mulai dijual pada tahun 2019 lalu, voucher yang terjual banyak dalam waktu singkat itu menawarkan makanan dengan harga lebih murah dari biasanya.
Menurut laporan, voucher yang mereka jual telah dibeli20 ribu pelanggan dan apabila dijumlahkan nilainya mencapai 50 juta Baht (sekitar Rp 22 miliar).
Baca Juga: Tangani Pasien Corona, Dokter Di Inggris Bereksperimen Dengan Obat Yang Dicampur Coca-Cola
Awalnya, pelanggan memang dapat mengklaim voucher, namun bagi mereka yang membeli belakangan harus menunggu selama berbulan-bulan dan masuk ke dalam waiting list karena keterbatasan bahan.
Merasa ditipu, ratusan pelanggan kemudian mengadukan hal tersebut ke pihak berwajib dan mengajukan gugatan dalam hal penipuan.
Mendapat laporan tersebut, pemiliknya kemudian ditangkap oleh kepolisian setempat atas tuduhan termasuk menipu publik melalui pesan palsu.
Baca Juga: Selalu Waspada Cuy, Pengendara Motor di Solo Tewas Usai Lehernya Tersangkut Benang Layangan
Keduanya dinyatakan bersalah atas 723 tuduhan pada hari Rabu (10/6) kemarin dan masing-masing dihukum 1.446 tahun penjara.
Wah, bakal tua dan mati di penjara nih. Kalau di Indonesia sendiri gimana, perlu diterapkan hukuman serupa nggak buat para pelaku penipuan? (*)