Kisah I Am Geprek Bensu dengan Geprek Ruben Onsu Penuh Plot Twist

Kamis, 11 Juni 2020 | 19:45
tribunnews.com

Ruben Onsu bersama produk makanannya yang nge-hits, Ayam geprek bensu

Hai-Online.com-Nama "Bensu" yang ada di bisnis "I Am Geprek Bensu" sempat digugat oleh Ruben Onsulantaran dia ngerasa namanya digunain serupa dengan bisnis "Ayam Geprek Bensu" miliknya.

Mungkin lo ngira Geprek Bensu memanglah yang asli karena milik Ruben Onsu. Tapi nggak gitu ternyata.

Sejak September 2018 lalu, Ruben pun bikin gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Namun, gugatan tersebut ditolak sampe dia gugat balik pada 23 Agustus 2019. Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam GeprekBenny Sujono.

Namun, dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Niaga Jakarta Pusat, pada 13 Januari 2020, hakim menolak gugatan pemohon dengan nama lengkap Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya.

Baca Juga: Capek Nagih Utang, Cowok Ini Ngerelain Uang Pinjaman Sohibnya Belasan Juta Rupiah

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Bersamaan dengan itu, MA juga mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.

Bahkan, hakim juga menyatakan kalo PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

Yap, Bensu yang sesungguhnya adalah Benny Sujono.

Ruben Onsu baru ngikut beberapa bulan kemudian.

Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu.
Baca Juga: Hidup Pria Ini Sengsara Usai Kena Modus Teror Baru: Dikirimin Pizza Gratis Selama Hampir Satu Dasawarsa
Pembatalan dilaksanakan dengan mencoret pendaftaran merek-merek dagang ayam Geprek Bensu.
Terkait putusan MA itu, Direktur PT Ayam Geprek Benny Sujono, Kurniawan berharap pihak yang terkait segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami sangat bersyukur silang sengketa ini berakhir juga dengan putusan berkekuatan hukum tetap menolak gugatan RO," ujar Kurniawan kepada awak media.

Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul Kasasi Ruben Onsu Atas Gugatan Hak Kepemilikan Nama Bensu Ditolak MA,

Tag

Editor : Alvin Bahar