Hoaks, Beredar Kabar PSBB Jakarta Diperpanjang hingga 18 Juni 2020, Pemprov DKI Bantah: Hingga Kini Pemprov Belum Menetapkan dan Mengumumkan Kebijakan Terbaru Terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta
HAI-online.com- Sempat beredar surat keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibukota hingga 18 Juni mendatang.
Keputusan tersebut dikabarkan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020.
Bahkan ada yang memberitakan, Anies Baswedan akan mengumumkan langsung kabar perpanjangan tersebut pada hari ini.
Bahkan disebut juga alasan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Jangan mudah percaya, pasalnya seperti yang sudahdiketahui bersama bahwaPSBB DKI Jakarta tahap III akan berakhir pada Kamis (4/6/2020) malam ini.
Belum lagi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak secara resmi mengeluarkan pernyataannya apakah PSBB bakal diperpanjang atau memasuki tahap new normal (kenormalan baru)?
Setelah informasi palsu itu beredar, akhirnya melalui website resmi Pemprov DKI data.jakarta.go.id disebutkan, bahwa pemberitaan atau informasi tersebut hoaks atau tidak benar adanya.
Nomor Kepgub tersebut adalah Kepgub untuk perpanjangan PSBB fase dua di DKI Jakarta, yaitu tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.
Setelah Kepgub Nomor 412 Tahun 2020, Pemprov, DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.
"Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," tulis website tersebut.
So, jangan asal menyebar berita palsu ya, cek dua sampai tiga kali lipat. Kalo belom ada bukti terpercaya, simpan untuk diri sendiri dulu agar tidak ada kegaduhan. (*)