HAI-Online.com- Kabar pembukaan kembali sekolah di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia menuai pro dan kontra.
Sebagian besar orangtua merasa khawatir jika buah hatinya harus kembali ke sekolah dalam waktu dekat.
Sementara itu, beberapa pemerintah daerah telah memasukkan rencana pembukaan sekolah pada kebijakannew normal.
Baca Juga: PSBB Selesai, DKI Jakarta Ganti Terapkan PSBL Demi Cegah Corona, Begini Maksudnya
Seperti misalnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah yang akan memberlakukan penerapan new normal di wilayahnya mulai Juli 2020.
Jika sekolah kembali dibuka, maka akan ada interaksi tatap muka secara langsung dan kemungkinan besar akan terjadi perkumpulan atau kerumunan fisik.
Seiring dengan hal tersebut, beberapa opsi muncul seperti memberlakukan sistemshifting, membatasi jumlah siswa yang masuk, dan menerapkan protokol kesehatan yang ada.
Selain itu, adapula wacana lain untuk membuka kembali sekolah pada Januari tahun depan.
Soal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim masih belum mengumumkan kepastian kapan sekolah akan mulai dibuka kembali.
Terkait wacana ini, Mendikbud telah merencanakan terlebih dahulu mekanisme dan syarat pembukaan kegiatan belajar mengajar di sekolahselama masa pandemi yang akan diumumkannha pada minggu depan.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad.
"Mekanismenya (pembukaan sekolah) menunggu pengumuman dari Pak Menteri (Nadiem Makarim) minggu depan. Syaratnya seperti apa," kata Hamid dikutip HAI dari Kompas.com pada Kamis (28/5/2020) lalu.Menurutnya, pembukaan sekolah di daerah bisa dilakukan oleh pemerintah daerah atas daerah rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hamid juga menambahkan, saat ini Kemendikbud tengah menggodok mekanisme dan syarat pembukaan kegiatan di sekolah bersama para ahli.
"Sehingga, kita tak bisa serta-merta mengatakan buka atau tidak. Jadi mohon bersabar," kata Hamid lagi.
Sementara itu proses kenaikan kelas, dan kelulusan siswa tetap dilaksanakan secara jarak jauh.
Adapun untuk dimulainya tahun ajaran baru tanggal mendatang bukan berarti siswa akan langsung belajar di sekolah.
Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (*)