HAI-Online.com -Program acara Jendela Dunia yang ditayangkan TVRI mendapatsanksi teguran tertulis dariKomisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dilaporkan pada 8 April lalu,KPI mendapati cuplikan tayangan ciuman bibir antara seorang pria dan wanita yang disiarkan pada jam jadwal progran Belajar dari Rumah TVRI
Menurut Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, adegan tersebut tayang pada pagi hari yang rentan disaksikan anak di bawah umur.
Baca Juga: Bangga, Film Gundala Akan Tayang Di Bioskop Amerika Mulai 28 Juli 2020
"Adegan tersebut terjadi pada pagi hari pukul 09.44 WIB. Di jam tersebut potensi anak menyaksikannya sangat besar, apalagi mereka sedang belajar dari rumah akibat pandemi Covid-19," kata Mulyo seperti dikutip Kompas.com pada unggahan akun Instagram @kpipusat, Kamis (30/4/2020).
Akibatnya, KPI menilai program tersebut telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012.
Melanggar P3 Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 18 huruf g.
"Ada delapan pasal yang ditabrak program acara Jendela Dunia, antara lain terkait perlindungan anak, pembatasan, dan larangan siaran bermuatan seksual, serta klasifikasi umur," kata Mulyo.
Baca Juga: Danang - Darto Ikut Cari Homemade Idol 2020: Ajang Pencarian Bakat dari Rumah Pertama di Indonesia
Lebih lanjut, Mulyo mengatakan, KPI tidak bisa memberi toleransi terhadap pelanggaran yang dibuat Jendela Dunia.
"Adegan ciuman bibir sudah sangat jelas dilarang dalam aturan P3SPS dan kami tidak bisa mentolerir hal ini," ucap Mulyo.
Keputusan ini diambil setelah melalui rapat pleno KPI Pusat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"KPI Tegur Jendela Dunia TVRI karena Adegan Ciuman Bibir"