Hampir Serupa, Ini Kebijakan Ibadah Ramadhan 2020 Selama Pandemi Corona di Indonesia dan Arab Saudi

Selasa, 21 April 2020 | 12:30
https://www.reuters.com/article/us-health-bahrain/bahrain-reports-two-new-cases-of-coronavirus-one-a

Umat Muslim mengenakan masker setelah wabah koronavirus, saat mereka sholat di jalan Manama, Bahrain, 28 Februari 2020.

HAI-ONLINE.COM- Bulan Ramadhan akan tiba dalam beberapa hari, tapi kita masih dibelenggu pandemi.

Pasti banyak pertanyaan yang muncul di antara umat islam terkait ibadah di masa pandemi virus corona ini.

Untuk menjawab hal ini Kemenag Indonesia pun sudah mengeluarkan protokol terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan.

Nggak hanya di Indonesia saja, pemerintah Arab Saudi pun mengeluarkan protokol yang hampir sama dengan Indonesia.

Berikut kebijakan Indonesia dan Arab Saudi terkati pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan 2020:

Indonesia

Pemerintah RI melalui Kementerian Agama ( Kemenag) sekaligus bagian dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah tarawih di rumah masing-masing selama Bulan Suci Ramadhan.

Adapun tindakan ini dilakukan guna mengurangi risiko penularan virus corona jenis baru penyebab Covid-19.

Menurut Amin, kualitas ibadah umat Islam tidak akan berkurang dengan berada dan beribadah di rumah, melainkan keikhlasan, kekhusyuan dan kesucian jiwa.

Selain itu, Amin menganjurkan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan buka puasa bersama.

Menurut aturan pemerintah, orang-orang dilarang untuk berkumpul sebanyak 5 orang atau lebih.

Arab Saudi

Pemerintah Arab Saudi juga telah mengeluarkan instruksi kepada warganya untuk melakukan ibadah shalat tarawih dan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama Abdul Lathif al-Sheikh pada Rabu (15/4/2020).

"Penangguhan shalat lima waktu di masjid lebih penting daripada penangguhan shalat tarawih."

"Kita memohon kepada Allah yang Esa untuk menerima ibadah shalat tarawih kita baik itu di masjid atau pun di rumah," kata Abdul Lathif.

Dengan instruksi itu, maka pelaksanaan ibadah di seluruh masjid telah ditiadakan, termasuk di Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi.

Baca Juga: 4 Kota Besar di Belanda Ini Punya Jalan Bernama RA Kartini

Hal itu diperkuat dengan fatwa dari Grand Mufti Arab Saudi Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad al-Sheikh.

"Terkait dengan kebijakan peniadaan shalat tarawih di masjid tahun ini untuk mencegah penyebaran virus corona, maka shalat tarawih dilakukan di rumah," kata Sheikh Abdul Aziz, dilansir dari Sky News Arabia, Jumat (17/4/2020).

"Telah ditetapkan bahwa Nabi Muhammad melakukan shalat ini di rumah. Perlu diketahui bahwa shalat tarawih hukumnya sunah, bukan wajib," sambungnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah meminta warganya untuk mengubah aktivitas yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan, seperti berkumpul dan berbelanja menjelang berbuka puasa.

"Harus disadari bahwa bulan Ramadhan tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kita harus menyesuaikan prilaku kita agar seusai dengan situasi sekarang, termasuk tinggal di rumah dan tidak bergaul dengan orang lain," kata Asisten Wakil Menteri Kesehatan Abdullah Asiri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Melihat Kebijakan Arab Saudi, Iran, dan Mesir soal Pelaksanaan Ibadah Ramadhan Selama Pandemi Corona"

Editor : Alvin Bahar

Sumber : kompas

Baca Lainnya