HAI-Online.com- Dalam upaya memberantas HP ilegal, pemerintah RI telah menjalankan aturan pemblokiran bagi smartphone yang tidak sah masuk ke Indonesia sejak Sabtu (18/4/2020) kemarin.
Pemblokiran ini dilakukan melalui international Mobile Equipment Identity (IMEI). Nantinya, jika terbukti ponsel tak terdaftar IMEI, maka ponsel hanya bisa memanfaatkan kamera untuk foto saja.
Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika sudah siap dengansistem whitelist, yaitu sebuah alatyang bisa membuka tutup akses internet dari Kominfo.
Profesional Kemenperin, Najamudin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah siap untuk mendukung sistem whitelist.
"Sistem kami sudah siap untuk mensupport dalam sistemwhitelistdengan alat namanya SIINas untuk mendukung CEIR," ujar Najamudin, kepalaSubdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika padapekan lalu.
Kerjasama dengan operator seluler di Indonesia saat ini juga sudah proses koneksi. Begitu juga dengan Telkomsel yang mulai terintegrasi.
"Proses instalasi CEIR di Cloud sudah siap, Telkomsel juga sudah terintegrasi dan yang lainnya dalam proses koneksi," ujar Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan Dan Harmonisasi Standar Perangkat Kominfo, Nur Said Akbar.
Pemblokiran IMEIini tidak akan berdampak bagi turis yang memakai layanan Roaming. Aturan pemblokiran IMEI ini menggunakan skema whitelist.
Sebelum membeli ponsel, untuk mengetahui ponsel ini ilegal atau tidak, sebaiknya cek terlebih dahulu apakah IMEI perangkatnya aktif atau tidak.
Ponsel yang terbukti ilegal bakal diputus jaringan dari operatornya sama sekali dan hanya fitur kamera saja yang bisa digunakan.
Untuk mengetahui sah atau tidaj, kamu tinggal memasukkan nomor operator ke ponsel, maka secara otomatis akan keluar pemberitahuan apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak. (*)