Bukannya Jaga Jarak, Remaja di Kemayoran Tertangkap Mau Bikin Tawuran di Masa PSBB

Rabu, 15 April 2020 | 08:33
HAI

Ilustrasi tawuran

HAI-Online.com- Lagi, remaja di daerah pemberlakuanPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berulah melanggar aturan.
Bukan ikut tertib menjaga jarak, remaja di Kemayoran, Jakarta Pusat malah datang bergerombol dengan motor untuk mengadakan sebuah tawuran.
Untungnya, kepolisian Sektor Kemayoran mencium gelagat mencurigakan sehingga lima orang remaja yang diduga mendalangi niat aksi menyerang warga itu telah diamankan pihak berwajib.
Diketahui aparat, mereka tengah bersiap melakukan tawuran di kawasan rumahnya di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin malam.
Baca Juga: Allianz Indonesia Beri Dua Kebaikan untuk Pejuang Medis COVID-19, Beri Vitamin dan Alat Pelindung Diri
"Karena mau tawuran itu, kita amankan. Kita panggil orangtua, perwakilan lingkungan dan guru," keterangan Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar, padaSelasa (14/4/2020) kemarin.
Kelima remaja itu awalnya ditegur warga bernama Sunar dengan cara membunyikan klakson motornya. Mereka diingatkan adanya larangan berkerumun dalam masa penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Namun teguran Pak Sunar tak diindahkan kelima remaja ngeyel itu sehingga mereka menyerang balik sampai terjadi kejar mengejar hingga ke rumah Sunar.
Aksi ini pun memicu keramaian tahap dua di mana warga ikut melihat peristiwa penyerangan tersebut.
"Remaja tersebut sudah ditangkap di sana karena warga melihat ada keramaian, apalagi diketahui remaja itu menyerang warga setempat," jelasKanit Reskrim Polsek Kemayoran Iptu Dewa Ayu Santi mendukung pernyataan kapolsek Kemayoran.
Dalam aksi penyerangan ini, untungnya Sunar tidak terluka. Sementara para pelaku sudah digeret ke kantor polisi.
Baca Juga: Disuruh Belajar dari Rumah karena Corona, Pelajar di Kediri Malah Bikin Balapan Liar"Mereka terjerat tindak pidana karantina kesehatan, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman (hukuman) satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Ayu lagi sambil menyebut kelima pelaku adalahremaja berinisial AN (16 tahun), DS (16 tahun), BP (15 tahun), RA (16 tahun), dan MA (17 tahun).
Melihat kasus pelanggaran pembatasan sosial dilakukan kelima remaja yang masih di bawah umur, Polsek Kemayoran memaksa pelaku membuat pernyataan tertulis.
"Kami tentu beri imbauan dulu, kelimanya pada akhirnya dikembalikan kepada orang tuanya. Karena memang masih berstatus di bawah umur. Tapi itu tadi, mereka buat surat pernyataan tidak akan melanggar lagi," kata Syaiful. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya