HAI-online.com -Guna mencegah penyebaran Covid-19 di ibukota, PemprovDKI Jakarta telah mengusulkan untukmenerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Usulan inipun kemudian disetujui olehMenteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dan sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).
Detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Baca Juga: Ngobatin Bosen Selama Lockdown, Pemilik Anjing Ini Ubah Gaya Rambut Peliharaannya Tiap Hari
Namun, dalam poin peliburan tempat kerja dengan pengecualian salah satunya mengatur tentang operasional ojek online.
Disebutkan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan bukanuntuk penumpang.
Menanggapi kebijakan ini, salah satu penyedia layanan ojek online, Grab Indonesia, mengatakan pihaknya tengah menindaklanjuti Permenkes tersebut.
"Oleh karena itu, terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini Grab sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No 9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," ujar Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia seperti dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan asosiasipengemudi ojek online Garda menyikapi aturan PSBBtersebut denganmenyampaikan 3 poin penting terkait hal tersebut, yaitu:
1. Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol.
2. Pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan maksimal 10 persen.
3. Pihaknya juga meminta kepada pihak aplikator untuk sementara menonaktifkan fitur penumpang.
Baca Juga: DKI Jakarta Terapkan PSBB untuk Cegah Penyebaran Virus Corona, Begini Aturannya
Aplikator juga diminta fokus melakukan sosialisasi aplikasi layanan pesan antar makanan dan barang kepada para pelanggan pengguna jasa ojek online.
Hal tersebut dinilai merupakan kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan pesan layanan antar makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai dua sumber penghasilan utama mitra ojol selama masa pandemi Covid-19.
Hal itu membuat mitra driver terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta, Ojol Dilarang Bawa Penumpang."