HAI-Online.com -Seiring dengan bertambahnya jumlah kasus virus corona yang terjadi di tanah air, mulai Minggu (5/4) kemarin pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Seperti dilansir HAI dari Kompas.com, anjuran penggunaan masker bagi seluruh masyarakat Indonesia ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto.
Yuri menjelaskan, langkah tersebut diambilsejalan dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Mulai hari ini sesuai dengan rekomendasi dari WHO kita jalankan masker untuk semua. Semua harus menggunakan masker," tegas Yuri.
Baca Juga: Lagi Karantina Corona, Cowok Ini Lamar Pacar Pakai Game Animal Crossing
Untuk jenisnya sendiri, masyarakat umum dapat memakai masker berbahan dasar kain, sedangkan tenaga kesehatan wajib menggunakan masker bedah atau masker N95.
Penggunaan masker kain sendiri maksimal nggak lebih dari empat jam, di mana setelahnya harus dicuci menggunakan sabun dan air bersih sebelum kemudian dipakai kembali.
"Lindungi diri kita, semua menggunakan masker,terutama pada saat keluar rumah," tambahnya.
Sementara itu,Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut ada 3 jenis masker yang bisa dipakai untuk mencegah penularan virus corona, salah satunya berbahan dasar kain.
Wiku menerangkan, masker berbahan dasar kain ini dapat digunakan masyarakat umum yang sehat untuk menangkal penularan Covid-19.
"Masker kain lapis tiga yang bisa digunakan masyarakat ketika kita berada di tempat umum atau keramaian. Tiga lapisan dalam masker akan meningkatkan efektivitas masker dalam menangkal virus," jelas Wiku.
Selain penggunaan masker, Wiku juga mengingatkan orang-orang untuk mencuci tangan mereka secara benar supaya terhindar dari berbagai kuman atau virus penyebab sakit.
Tuh, dengerin sob! Jadi mulai sekarang jangan lupa pakai masker ya kalau keluar, atau lebih amannya mending di rumah aja hingga pandemi ini berakhir. (*)
Artikel ini telah tayang diKompas.com dengan judul "Masker yang Kini Diwajibkan untuk Cegah Penularan Corona...".