HAI-ONLINE.COM - Pada 27 Maret 2020 lalu, Kemenkes secara resmi memperbarui pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ini jadi dokumen revisi keempat sejak pertama kali dirilis, salah satu perubahan yang baru adalah bertambahnya kategori terkait Covid-19, yaitu orang tanpa gejala (OTG).
Dalam dokumen itu disebutkan, OTG adalah mereka yang nggak bergejala dan memiliki risiko terlular dari orang yang positif Covid-19, namun memiliki kontak erat.
Baca Juga: Remaja 14 Tahun Positif Corona dan Jadi Korban Meninggal Termuda Karena Mengidap Penyakit Kulit Akut
"Kontak erat adalah seorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung, dalam radius 1 meter ddengan PDP atau kasus konfirmasi Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala," ulasnya.
Kemenkes turut beberkan kriteria orang yang berpotensi sebagai OTG karena kontak erat:
1. Petugas kesehatan yang memeriksa, merawt, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan orang positif Covid-19 tanpa menggunakan APD sesuai standar.
2. Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama denagn orang positif Covid-19, dalam dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
3. Orang bepergian bersama (radius satu meter) dengan segala jenis alat angkut atau kendaraan dalam dua hari sebelu, kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah timbul gejala.
Baca Juga: DIlahirkan Saat Pandemi, Bayi Kembar di India Diberi Nama Covid dan Corona
Sesuai dengan namanya, OTG nggak menunjukkan gejala seperti PDP atau ODP.
Jadi cara mengetahuinya adalah petugas kesehatan akan mengambil spesimen sampel tubuh dengan metode swab lendir tenggorokan pada hari ke-1 dan ke-14, untuk pemeriksaan RT PCR (polymerase chain reaction, untuk memeriksa kandungan virus SARS-Cov2 penyebab Covid-19).
Jika hasil pemeriksaan pertama menunjukkan hasil negatif, maka OTG harus menerapkan karantina mandiri, melakukan pola hidup bersih dan sehat, serta physical distancing atau pembatasan jarak fisik.
Selanjutnya, OTG akan melakukan pemeriksaan ulang pada 10 hari berikutnya.
Jika hasil pemeriksaan ulang menunjukkan hasil positif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak dua kali selama dua hari berturut-turut.
Jika hasil pemeriksaan pertama menunjukkan hasil positif, maka OTG harus menerapkan karantina mandiri, melakukan pola hidup bersih dan sehat, serta physical distancing.
Setelahnya, hasil tes pertama akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak dua kali selama dua hari berturut-turut.
Baca Juga: Jangan Brengzek, Jutaan Sampah Masker Bekas Pakai Berbahaya Menumpuk di Jakarta!
Jika OTG yang terkonfirmasi positif menunjukkan gejala demam (38 derajat) atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan selama masa karantina maka:
a. Jika gejala ringan, dapat dilakukan isolasi diri di rumah;
b. Jika gejala sedang, dilakukan isolasi di RS darurat;
c. Jika gejala berat, dilakukan isolasi di RS rujukan.Apakah OTG dipantau secara berkala?
Kegiatan surveilans terhadap OTG dilakukan berkala untuk mengevaluasi kemungkinan adanya perburukan gejala selama 14 hari.
Petugas kesehatan dapat melakukan pemantauan melalui telepon atau melalui kunjungan secara berkala (harian).
Pemantauan dilakukan dengan memeriksa suhu tubuh dan screening gejala harian, oleh petugas kesehatan layanan primer dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Mengenal Kategori Baru Terkait Covid-19, Orang Tanpa Gejala"