HAI-Online.com -Menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dan surat Edaran Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.2/09002, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta baru-baru ini mengeluarkan surat edaran terbaru.
Seperti dilansir HAI dari Kompas.com, surat edaran Kepala Disdik Surakarta berisi tentang pelaksanaan layanan pendidikan dalam pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan Kota Surakarta.
Dalam imbauan tersebut, disebutkan bahwa proses belajar mengajar dari rumah yang semula akan berakhir 30 Maret besok diperpanjang menjadi 13 April 2020.
"Jadi, saya berharap anak-anak tetap berada di rumah dengan pengawasan orangtua, tidak ke online game dan lain-lain. Tak hanya itu saja, Satpol PP juga berkeliling memantau," jelas Etty.
Baca Juga: Banyak Orang Hilang Kerjaan Karena Corona, Di AS Muncul Gerakan Tolak Bayar Sewa
Berikut isi lengkap surat edaran terbaru Dinas Pendidikan Surakarta terkait pelaksanaan layanan pendidikan dalam pencegahan virus corona.
1. Sampai 13 April 2020
Terkait perkembangan penyebaran virus corona yang makin meluas, maka pihaknya mengeluarkan kebijakan pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar di sekolah menjadi pembelajaran di rumah.
Dari surat edaran ini kegiatan belajar mengajar di rumah diperpanjang sampai dengan 13 April 2020.
2. Tugas kepala sekolah
Kepala sekolah wajib menyusun pedoman teknis terkait dengan proses pembelajaran di rumah dengan mempertimbangkan hal berikut:
- Dilaksanakan dengan pembelajaran daring atau jarak jauh secara kreatif, menyenangkan dan menantang, serta melatih kemandirian dan memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa.
- Tidak memberikan aktivitas dan tugas yang memberatkan siswa dan selalu berkomunikasi dengan orangtua siswa.
- Tidak menerapkan pola belajar atau memberikan tugas yang bersifat kelompok.
- Melakukan penyesuaian rencana pembelajaran sesuai kondisi tanpa perlu melakukan pengukuran ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
- Membatalkan seluruh kegiatan yang terdapat interaksi fisik pada sekolah seperti study tour, prakering, wisuda/pelepasan lulusan, in house training, seminar dan ekstrakurikule.
- Bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah diberikan umpan balik bersifat kualitatif tanpa diharuskan memberikan skor/nilai kuantitatif, serta memperhatikan kamampuan jangkauan akses perangkat dan jaringan dari masing-masing siswa.
3. Jamin akses layanan pendidikan
Kepala sekolah menjamin akses layanan pendidikan bagi seluruh siswa termasuk yang punya keterbatasan akses perangkat dan jaringan online.
4. Berkoordinasi pengawas sekolah
Jika terdapat kesulitan teknis agar berkonsultasi dan berkoordinasi kepada pengawas sekolah sesuai wilayah.
5. Memonitor pembelajaran
Pengawas sekolah bertanggungjawab untuk monitoring pelaksanaan pembelajaran dan melaporkan secara berjenjang pada Disdik Kota Surakarta/Solo.
Kita doakan aja sob semoga pandemi virus corona ini segera berakhir sehingga orang-orang dapat kembali beraktivitas dengan normal seperti semula. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembelajaran Daring Siswa Diperpanjang, Ini Imbauan Kepala Disdik Solo".