Apple Bakal Ganti Rugi Kalo Terbukti Perlambat Kinerja Perangkat iPhone Lawas

Rabu, 04 Maret 2020 | 17:10
PIXABAY/JESHOOTS-COM

Ilustrasi iPhone

HAI-Online.com -Raksasa teknologi Amerika Serikat, Apple baru-baru ini dituntut pengadilan distrik setempat untuk membayar uang ganti rugi sebesar 500 juta dolar AS (sekitar Rp 7,1 triliun) kepada para pengguna iPhone lawas.

Seperti dilansir HAI dari UNILAD, tuntutan itu dilayangkan setelah perusahaan yang didirikan Steve Jobs tersebut terbukti memperlambat kinerja dan menurunkan performa perangkat-perangkat lawas mereka.

Dalam tuntutan tersebut, Apple diharuskan membayarkan uang ganti rugi sebesar 25 dolar AS (sekitar Rp 355 ribu) kepada masing-masing pengguna, di mana apabila dijumlahkan secara keseluruhan nilainya mencapai 500 juta dolar AS.

Uang ganti rugi ini sendiri harus dibayarkan pada seluruh pengguna iPhone 6, 6 Plus, 6S, 6S Plus, 7, 7 Plus, atau SE di Amerika Serikat yang membeli perangkat sebelum 21 Desember 2017.

Baca Juga: Bikin Orang Penasaran, Ternyata Ini Fungsi Lubang Kecil yang Ada di Jendela Pesawat

Meskipun begitu, keputusan terkait pemberian uang ganti rugi ini sendiri belum final dan masih harus melewati pertimbangan hakim pada 3 April mendatang.

Sebelumnya, Apple juga menerima denda sebesar 25 juta euro (sekitar Rp 396 miliar) oleh Badan Pengawas Konsumen Perancis untuk masalah yang sama.

Waktu itu, Apple mengaku bahwa tindakan memperlambat kinerja iPhone lawas sengaja dilakukan untuk memperpanjang umur perangkat.

Badan Pengawas Konsumen Prancis mengatakan, pemilik iPhone nggak diberitahu pembaruan versi iOS (10.2.1 dan 11.2) dapat memperlambat kinerja perangkat.

Hmm, kalau iPhone sendiri gimana sob? Jadi terasa lebih lambat juga nggak setelah mendapat update pembaruan perangkat? (*)

Editor : Al Sobry

Sumber : Unilad

Baca Lainnya